Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Kru Otorider Jadi Korban Jalan Berlubang, Bisa Tuntut Pemerintah!

Dipublikasikan : Selasa, 4 Maret 2025 18:17

Musim penghujan kerap jadi momok pengendara motor. Bukan cuma tantangan dari segi cuaca, kondisi jalan pun berantakan. Mulai dari sekadar genangan hingga makin banyaknya lubang di jalan.

Lubang Jalan (Foto : Otorider/Arya Rashid)
Lubang Jalan (Foto : Otorider/Arya Rashid)

OTORIDER - Musim penghujan kerap jadi momok pengendara motor. Bukan cuma tantangan dari segi cuaca, kondisi jalan pun berantakan. Mulai dari sekadar genangan hingga makin banyaknya lubang di jalan.

Bahkan salah satu kru Otorider, yakni Arya Rashid menjadi salah satu korban dari jalanan yang berlubang ini. Dirinya terjatuh di area Modern Hill, Tangerang Selatan pada Selasa (4/3) pagi.

"(Jatuh) habis ngehajar lubang ketutupan air. Luka-luka, lutut dijahit dan masih tunggu kabar CT Scan kepala," ucapnya.

Bisa Tuntut Kompensasi ke Pemerintah

Korban jalanan berlubang seperti Arya tentu bukan yang pertama, tapi ada banyak lagi korban yang bahkan sampai meninggal dunia. Lalu apakah para korban mendapat kompensasi atas pajak yang mereka bayar?

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, "Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya," jelasnya pada Otorider, Rabu (26/2).

Arya Rashid jadi korban lubang di jalan (Foto : Otorider/Arya Rashid)

Menurut peraturan yang berlaku, seharusnya warga yang terdampak akibat kecelakaan di jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal, berhak menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hal ini tertuang di Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika perbaikan jalan yang rusak belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

Djoko menambahkan jika seharusnya jalan raya menjamin keselamatan pengguna, bukan menjadi tempat meregang nyawa. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," pungkas Djoko. (*)

Kalau punya motor baru, bagian mana yang akan Anda ubah terlebih dulu?

Jelang akhir tahun 2025 ini, OTORIDER coba menggelar polling. Di mana tersedia lima pilihan komponen yang paling sering menjadi sasaran ubahan awal.

Polling by Otorider

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#4

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#5

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Terbaru

Berita| 9 jam yang lalu

Ini Makna di Balik Warna Baru Royal Enfield Hunter 350 2025

Konsep ini dihadirkan untuk menegaskan karakter Hunter sebagai motor urban yang dinamis dan berjiwa muda.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Daftar Lengkap Pemenang Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025

Ajang ini mempertandingkan dua kelas utama, yakni Street MAXi dan Super MAXi, dengan basis motor XMAX, NMAX, AEROX, dan LEXI.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025 Tampilkan Modif Miliaran Dengan Emas 18 Karat

Ajang ini juga menjadi ruang temu bagi para pecinta otomotif dan modifikasi untuk menyaksikan langsung karya-karya modifikator MAXi Yamaha dengan konsep antimainstream.

Berita| 14 jam yang lalu

Promo Servis Motor Matic Honda Desember 2025, Potongan Jasa Servis 25 Persen

PT Wahana Makmur Sejati menghadirkan Promo Gebyar Desember dengan potongan jasa servis 25 persen di seluruh AHASS Jakarta–Tangerang.

Berita| 15 jam yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Beranda Trending Motor Listrik