Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Jadi Korban Banjir, Ternyata Bisa Tuntut Pemerintah Daerah

Dipublikasikan : Selasa, 4 Maret 2025 17:33

Motor yang rusak akibat banjir bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah, jika ada bukti kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur

Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)
Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Banjir yang melanda berbagai daerah di Jabodetabek tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Banyak korban mengalami kerusakan harta benda, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghasilan mereka. Namun, masih sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat sebenarnya bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah aerah atas dampak yang mereka alami akibat banjir.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, masyarakat bisa menempuh jalur hukum, seperti gugatan class action (kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat), untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Namun, menurutnya, class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.

"Iya bisa, tapi yang jelas class action itu harus dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada Otorider, Selasa (4/3).

Meski demikian, Trubus menegaskan bahwa dasar hukum untuk menuntut ganti rugi akibat banjir sudah ada.

"Ada, aturannya itu ada," ungkapnya.

Jika seseorang mengalami kerusakan harta benda, seperti rumah mobil atau motor yang terendam banjir akibat kelalaian pemerintah atau perusahaan tertentu, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum.

"Iya, rumah, mobil dan motor saya jika banjir, terus kena, itu kan bagian dari kerugian yang bisa dituntut," kata Trubus.

Namun, ia juga mengakui bahwa perjuangan hukum secara individu cenderung sulit. Proses hukum ini tidak mudah dan membutuhkan kerja sama banyak pihak agar bisa berhasil.

"Sebagai warga pribadi sendiri nggak bakal kuat hukumnya. Masalahnya, partai politik juga mau dapat uang dari banjir ini," papar Trubus.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Banjir

Sejumlah undang-undang bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi akibat banjir, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

        2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

        3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

Dengan begitu, korban banjir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian dari pemerintah atau pihak lain yang bertanggung jawab atas banjir tersebut. 

Sementara itu dari sisi pemerintah terhadap kejadian banjir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dan menyiapkan langkah-langkah tanggap darurat.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang dipimpinnya secara daring pada Selasa (4/3), Pratikno menekankan tiga fokus utama dalam penanganan banjir:

Penyelamatan dan Evakuasi Korban

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

Untuk memastikan upaya penanganan berjalan optimal, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengoordinasikan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, serta sektor swasta.

"Dalam upaya penanganan darurat di lapangan, BNPB akan mengoordinasikan seluruh pihak terkait, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, lembaga usaha, dan sumber daya lainnya," ujar Pratikno. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik