Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Jadi Korban Banjir, Ternyata Bisa Tuntut Pemerintah Daerah

Dipublikasikan : Selasa, 4 Maret 2025 17:33

Motor yang rusak akibat banjir bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah, jika ada bukti kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur

Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)
Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Banjir yang melanda berbagai daerah di Jabodetabek tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Banyak korban mengalami kerusakan harta benda, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghasilan mereka. Namun, masih sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat sebenarnya bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah aerah atas dampak yang mereka alami akibat banjir.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, masyarakat bisa menempuh jalur hukum, seperti gugatan class action (kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat), untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Namun, menurutnya, class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.

"Iya bisa, tapi yang jelas class action itu harus dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada Otorider, Selasa (4/3).

Meski demikian, Trubus menegaskan bahwa dasar hukum untuk menuntut ganti rugi akibat banjir sudah ada.

"Ada, aturannya itu ada," ungkapnya.

Jika seseorang mengalami kerusakan harta benda, seperti rumah mobil atau motor yang terendam banjir akibat kelalaian pemerintah atau perusahaan tertentu, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum.

"Iya, rumah, mobil dan motor saya jika banjir, terus kena, itu kan bagian dari kerugian yang bisa dituntut," kata Trubus.

Namun, ia juga mengakui bahwa perjuangan hukum secara individu cenderung sulit. Proses hukum ini tidak mudah dan membutuhkan kerja sama banyak pihak agar bisa berhasil.

"Sebagai warga pribadi sendiri nggak bakal kuat hukumnya. Masalahnya, partai politik juga mau dapat uang dari banjir ini," papar Trubus.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Banjir

Sejumlah undang-undang bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi akibat banjir, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

        2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

        3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

Dengan begitu, korban banjir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian dari pemerintah atau pihak lain yang bertanggung jawab atas banjir tersebut. 

Sementara itu dari sisi pemerintah terhadap kejadian banjir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dan menyiapkan langkah-langkah tanggap darurat.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang dipimpinnya secara daring pada Selasa (4/3), Pratikno menekankan tiga fokus utama dalam penanganan banjir:

Penyelamatan dan Evakuasi Korban

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

Untuk memastikan upaya penanganan berjalan optimal, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengoordinasikan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, serta sektor swasta.

"Dalam upaya penanganan darurat di lapangan, BNPB akan mengoordinasikan seluruh pihak terkait, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, lembaga usaha, dan sumber daya lainnya," ujar Pratikno. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#3

Masuk Segmen Entry-Level Premium, Triumph Lepas Speed 400 Rp 158,4 Juta

#4

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

#5

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

Terbaru

Berita| 8 jam yang lalu

Honda Ramaikan IIMS 2026 dengan Promo Motor Konvensional dan Listrik

Honda bersama PT Wahana Makmur Sejati menghadirkan berbagai promo pembelian sepeda motor konvensional dan listrik di IIMS 2026,

Berita| 9 jam yang lalu

GALERI FOTO: Suzuki DR-Z4SM, Moge Supermoto yang Siap Masuk Indonesia

Sebagai catatan, motor ini merupakan salah satu dari dua model baru keluarga DR-Z yang ditampilkan oleh Suzuki Motor Corporation di ajang EICMA 2024

Berita| 10 jam yang lalu

KTM Resmi Hadirkan RC 990 R dan 1390 Super Adventure S Evo di IIMS 2026

Dua model yang diperkenalkan merupakan representasi dari performa ekstrem dan teknologi mutakhir KTM. Di mana ada tipe RC 990 R dan 1390 Super Adventure S Evo.

Sport| 11 jam yang lalu

Bimota Hadir Untuk Musim Keduanya di Ajang WorldSBK

Tim pabrikan yang berbasis di Rimini ini kembali dengan duo pembalap andalannya, Axel Bassani (bimota by Kawasaki Racing Team) dan rekan setimnya, Alex Lowes.

Berita| 12 jam yang lalu

Selisih Rp 20 Juta, Apa Beda Triumph Speed 400 vs Scrambler 400 X?

Dengan mesin sama, Triumph Speed 400 ditawarkan Rp 158,4 juta, sementara Scrambler 400 X dibanderol Rp 178,5 juta on thebroad DKI Jakarta. Lalu apa bedanya?

Beranda Trending Motor Listrik