Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Jadi Korban Banjir, Ternyata Bisa Tuntut Pemerintah Daerah

Dipublikasikan : Selasa, 4 Maret 2025 17:33

Motor yang rusak akibat banjir bisa menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah, jika ada bukti kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur

Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)
Motor terkena dampak banjir. (Foto : Otorider)

OTORIDER - Banjir yang melanda berbagai daerah di Jabodetabek tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Banyak korban mengalami kerusakan harta benda, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghasilan mereka. Namun, masih sedikit yang mengetahui bahwa masyarakat sebenarnya bisa menuntut ganti rugi ke pemerintah aerah atas dampak yang mereka alami akibat banjir.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, masyarakat bisa menempuh jalur hukum, seperti gugatan class action (kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat), untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Namun, menurutnya, class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.

"Iya bisa, tapi yang jelas class action itu harus dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada Otorider, Selasa (4/3).

Meski demikian, Trubus menegaskan bahwa dasar hukum untuk menuntut ganti rugi akibat banjir sudah ada.

"Ada, aturannya itu ada," ungkapnya.

Jika seseorang mengalami kerusakan harta benda, seperti rumah mobil atau motor yang terendam banjir akibat kelalaian pemerintah atau perusahaan tertentu, mereka dapat mengajukan tuntutan hukum.

"Iya, rumah, mobil dan motor saya jika banjir, terus kena, itu kan bagian dari kerugian yang bisa dituntut," kata Trubus.

Namun, ia juga mengakui bahwa perjuangan hukum secara individu cenderung sulit. Proses hukum ini tidak mudah dan membutuhkan kerja sama banyak pihak agar bisa berhasil.

"Sebagai warga pribadi sendiri nggak bakal kuat hukumnya. Masalahnya, partai politik juga mau dapat uang dari banjir ini," papar Trubus.

Dasar Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Banjir

Sejumlah undang-undang bisa digunakan untuk menuntut ganti rugi akibat banjir, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

        2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

        3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum

Dengan begitu, korban banjir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika terbukti ada kelalaian dari pemerintah atau pihak lain yang bertanggung jawab atas banjir tersebut. 

Sementara itu dari sisi pemerintah terhadap kejadian banjir, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyatakan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dan menyiapkan langkah-langkah tanggap darurat.

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang dipimpinnya secara daring pada Selasa (4/3), Pratikno menekankan tiga fokus utama dalam penanganan banjir:

Penyelamatan dan Evakuasi Korban

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pemulihan Infrastruktur dan Fasilitas Umum

Untuk memastikan upaya penanganan berjalan optimal, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengoordinasikan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, serta sektor swasta.

"Dalam upaya penanganan darurat di lapangan, BNPB akan mengoordinasikan seluruh pihak terkait, termasuk TNI, Polri, relawan, organisasi kemanusiaan, lembaga usaha, dan sumber daya lainnya," ujar Pratikno. (*)

Kalau punya motor baru, bagian mana yang akan Anda ubah terlebih dulu?

Jelang akhir tahun 2025 ini, OTORIDER coba menggelar polling. Di mana tersedia lima pilihan komponen yang paling sering menjadi sasaran ubahan awal.

Polling by Otorider

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#4

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#5

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Ini Makna di Balik Warna Baru Royal Enfield Hunter 350 2025

Konsep ini dihadirkan untuk menegaskan karakter Hunter sebagai motor urban yang dinamis dan berjiwa muda.

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Daftar Lengkap Pemenang Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025

Ajang ini mempertandingkan dua kelas utama, yakni Street MAXi dan Super MAXi, dengan basis motor XMAX, NMAX, AEROX, dan LEXI.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025 Tampilkan Modif Miliaran Dengan Emas 18 Karat

Ajang ini juga menjadi ruang temu bagi para pecinta otomotif dan modifikasi untuk menyaksikan langsung karya-karya modifikator MAXi Yamaha dengan konsep antimainstream.

Berita| 8 jam yang lalu

Promo Servis Motor Matic Honda Desember 2025, Potongan Jasa Servis 25 Persen

PT Wahana Makmur Sejati menghadirkan Promo Gebyar Desember dengan potongan jasa servis 25 persen di seluruh AHASS Jakarta–Tangerang.

Berita| 9 jam yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Beranda Trending Motor Listrik