Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Nerobos Perlintasan: Salah Pengendara atau Minim Infrastruktur?

Dipublikasikan : Selasa, 5 Agustus 2025 07:08

Kasus motor menerobos perlintasan kereta api masih marak di Indonesia. KAI mencatat 34 kecelakaan terjadi Januari–Juli 2025. Pelanggar terancam pidana 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Perlintasan rel kereta api (Foto: Istimewa)
Perlintasan rel kereta api (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Kasus pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi mengancam nyawa.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2025, terjadi 34 kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan bermotor di perlintasan sebidang.

“Pelanggaran di perlintasan kereta masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/8).

Aturan Jelas, Sanksi Tegas

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal kereta berbunyi dan palang pintu sudah tertutup.

Bagi yang nekat menerobos, ancaman sanksi menanti sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Ribuan Perlintasan Masih Tak Terjaga

Data PT KAI tahun 2025 mencatat terdapat 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 2.803 JPL resmi dan 1.093 JPL liar.

Dari total tersebut, 1.879 JPL tidak terjaga, meliputi 971 JPL resmi tak terjaga dan 908 JPL liar tak terjaga. Sementara 2.017 JPL terjaga dioperasikan oleh PT KAI, Pemda, pihak swasta, hingga swadaya masyarakat.

Upaya Sosialisasi Keselamatan

KAI bersama pihak terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti membentangkan spanduk imbauan, membagikan stiker dan suvenir keselamatan, serta mengingatkan pengendara untuk tidak menerobos palang pintu saat sinyal peringatan berbunyi.

“Sosialisasi ini bukan hanya bentuk edukasi kepada masyarakat, tetapi juga ajakan kolaboratif bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tambah Ixfan.

Pengawasan Minim, Solusi Perlintasan Tidak Sebidang

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai minimnya pengawasan di perlintasan tak berpalang menjadi celah pelanggaran.

“Banyak perlintasan sebidang bermunculan seiring meluasnya permukiman. Kehidupan sudah 24 jam, tidak bisa lagi pintu perlintasan dijaga hanya pada jam tertentu,” ujarnya kepada Otorider.

Untuk jangka panjang, Djoko menyarankan pemerintah menutup perlintasan sebidang dan menggantinya dengan jalan layang (flyover) atau terowongan (underpass) demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dengan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan kereta api, diperlukan kesadaran bersama antara pemerintah, operator kereta, dan masyarakat. Mematuhi rambu, berhenti saat sinyal berbunyi, serta mendukung pembangunan perlintasan tidak sebidang adalah langkah penting untuk mencegah tragedi. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik