Pemerintah Lakukan Opsen Pajak, Masyarakat Masih Bingung
Pemerintah berlakukan opsen pajak, berupa pajak tambahan pada BBNKB dan PKB yang tertera pada kolom STNK. Namun, tak banyak masyarakat yang tahu soal ini.
OTORIDER - Pemilik kendaraan bermotor d Indonesia, khususnya daerah yang dibebani dengan opsen pajak, yang diatur dalam Undang-undangn Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada STNK pemilik kendaraan yang daerahnya terbebani dengan opsen pajak, akan tertera kolom pajaknya, meski belum terisi.
“Sudah ada kolom opsen pajaknya, tapi belum dikenakan biaya apa pun,” ujar Awie, pemilik Vespa Primavera 150 asal Semarang, Jawa Tengah, yang baru saja membayar pajak kendaraannya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 100.3.3.1/772/KPTS/013/2024, bahwa mulai tanggal 5 Januari 2025 di wilayah Jawa Timur pengenaan PKB & BBNKB tidak ada kenaikan.
Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No 100.3.31/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur, seperti dilansir akun instagram @jatimpemprov.
Meski begitu opsen pajak ini pun belum banyak diketahui masyarakat umum, seperti dikatakan oleh Mohamad Syarif, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Cimahi, Kabupaten Bandung.
Ia mengatakan bahwa tak tahu soal itu dan akan mencari informasi lebih lanjut tentang opsen pajak.
“Wah saya tidak tahu hal itu (opsen pajak), nanti akan saya cari informasi yang lebih lanjut dari teman yang ada di Samsat,” ujar lelaki asal Bukittinggi, Sumatra Barat itu.
Hal serupa juga diutarakan oleh Wawan, wiraswasta dari Malang, Jawa Timur. Meski lega dengan keputusan gubernur Jawa Timur yang tidak akan memberikan kenaikan pajak kendaraan, ia pun masih belum banyak tahu soal opsen pajak.
“Wah, ndak tahu soal itu, kebetulan belum memperpanjang pajak kendaraan tapi di Jawa Timur gak ada kenaikan ya, hehehe,” kata pemilik Yamaha NMax 2020 itu.
Tampaknya, bagi kawasan yang terkena opsen pajak, pemerintah harus lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar sudah mempersiapkan dananya untuk ‘menyambut’ datangnya opsen pajak di wilayahya. (*)