Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pengendara Wajib Siap! Ini Daftar Pelanggaran Prioritas pada Operasi Zebra 2025

Dipublikasikan : Selasa, 18 November 2025 07:12

Operasi Zebra 2025 digelar 17–30 November. Polisi fokus lindungi pejalan kaki dan menindak 10 pelanggaran utama, termasuk penggunaan ponsel dan TNKB ilegal.

Ilustrasi opersi Zebra 2025. (Foto : Istimewa)
Ilustrasi opersi Zebra 2025. (Foto : Istimewa)

OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November 2025. Operasi tahunan ini digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus menyambut masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi keselamatan nasional yang menempatkan pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan raya.

“Operasi Zebra menjadi tahapan awal untuk menyiapkan kondisi tertib di jalan raya, sekaligus mengedukasi masyarakat agar disiplin berlalu lintas menjelang libur panjang Nataru,” ujar Irjen Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11).

10 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra 2025

Polri menetapkan 10 pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra 2025 berlangsung:

1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara

Penggunaan ponsel mengalihkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Polisi akan menindak pengendara yang menelepon, mengirim pesan, atau memakai aplikasi saat berkendara.

2. Pengendara atau pengemudi di bawah umur

Anak di bawah umur belum memiliki keterampilan dan kelayakan hukum untuk mengemudi, sehingga sangat rentan menyebabkan kecelakaan.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Membawa lebih dari satu penumpang melanggar aturan keselamatan dan membuat motor tidak stabil.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Helm berstandar SNI wajib untuk menghindari cedera kepala fatal. Penindakan berlaku untuk pengendara dan penumpang.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Sabuk pengaman adalah perlindungan utama bagi pengemudi dan penumpang mobil. Pelanggaran ini tetap menjadi perhatian.

6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

Kondisi mabuk menurunkan kemampuan berkendara, memperlambat reaksi, dan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan.

7. Melawan arus lalu lintas

Pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan tabrakan frontal dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

8. Melebihi batas kecepatan

Kecepatan berlebih mengurangi kemampuan pengemudi mengendalikan kendaraan serta memperpanjang jarak pengereman.

9. Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB tidak sesuai

Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Tanpa TNKB, kendaraan sulit teridentifikasi dan rawan disalahgunakan.

10. Penggunaan pelat rahasia, pelat kedutaan, atau pelat palsu

Selain itu, fenomena pelat nomor yang ditutup atau dilepas juga menjadi salah satu target utama penindakan.

Polda Metro Jaya: Plat Nomor Ditutup Jadi Sasaran Utama

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik melepas atau menutup pelat nomor kerap digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari identifikasi.

“Kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB ini biasanya banyak dilakukan oleh pelaku kejahatan—begal, jambret, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Komarudin usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/11).

Dengan menyasar berbagai pelanggaran tersebut, Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas menjelang akhir tahun. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 5 menit yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 1 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 2 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 4 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 6 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Beranda Trending Motor Listrik