Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pengguna Knalpot Brong di Sulteng Didenda Kambing, Menurut UU Bisa Kena Rp250 Ribu

Dipublikasikan : Minggu, 7 September 2025 10:05

Pengendara motor dengan knalpot brong di Sulawesi Tengah kini bisa dikenai denda adat berupa seekor kambing. Namun secara hukum, sesuai UU LLAJ Pasal 285, pelanggar tetap terancam sanksi.

Ilustrasi knalpot brong. (Foto :Antara/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi knalpot brong. (Foto :Antara/Yusuf Nugroho)

OTORIDER - Penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini tidak hanya lewat jalur hukum, tetapi juga pendekatan adat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng bersama lembaga adat Kelurahan Talise Valangguni menerapkan sanksi berupa denda seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna knalpot brong.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, menyebutkan bahwa terobosan ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain.
“Kami menyambut baik inisiatif lembaga adat untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” jelasnya.

Sanksi Menurut Undang-Undang

Meski ada denda adat berupa kambing, aturan hukum tetap berlaku bagi pengguna knalpot brong. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 285, disebutkan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk bagian knalpot.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tulisa pasal tersebut.

Selain itu, tingkat kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Untuk motor dengan kapasitas mesin 80 cc–175 cc batas maksimal kebisingan adalah 83 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Lebih Tertib Lalu Lintas

Dengan adanya kombinasi sanksi adat dan sanksi hukum, diharapkan para pengendara lebih sadar pentingnya tertib lalu lintas. Pemakaian knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Upaya bersama antara aparat kepolisian dan lembaga adat ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan jalanan yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 31 menit yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 1 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 2 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 4 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 6 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Beranda Trending Motor Listrik