Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pengguna Knalpot Brong di Sulteng Didenda Kambing, Menurut UU Bisa Kena Rp250 Ribu

Dipublikasikan : Minggu, 7 September 2025 10:05

Pengendara motor dengan knalpot brong di Sulawesi Tengah kini bisa dikenai denda adat berupa seekor kambing. Namun secara hukum, sesuai UU LLAJ Pasal 285, pelanggar tetap terancam sanksi.

Ilustrasi knalpot brong. (Foto :Antara/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi knalpot brong. (Foto :Antara/Yusuf Nugroho)

OTORIDER - Penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini tidak hanya lewat jalur hukum, tetapi juga pendekatan adat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng bersama lembaga adat Kelurahan Talise Valangguni menerapkan sanksi berupa denda seekor kambing bagi pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna knalpot brong.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, menyebutkan bahwa terobosan ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain.
“Kami menyambut baik inisiatif lembaga adat untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” jelasnya.

Sanksi Menurut Undang-Undang

Meski ada denda adat berupa kambing, aturan hukum tetap berlaku bagi pengguna knalpot brong. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 285, disebutkan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk bagian knalpot.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tulisa pasal tersebut.

Selain itu, tingkat kebisingan knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Untuk motor dengan kapasitas mesin 80 cc–175 cc batas maksimal kebisingan adalah 83 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Lebih Tertib Lalu Lintas

Dengan adanya kombinasi sanksi adat dan sanksi hukum, diharapkan para pengendara lebih sadar pentingnya tertib lalu lintas. Pemakaian knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Upaya bersama antara aparat kepolisian dan lembaga adat ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan jalanan yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik