Setelah Libur Lebaran, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Kini Tunggakan dan Denda Dihapus
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini.
OTORIDER - Setelah menikmati libur panjang Lebaran, masyarakat diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Kabar baiknya, beberapa pemerintah daerah telah menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan dalam program pemutihan yang berlaku di berbagai daerah.
Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan guna meringankan beban masyarakat yang sempat tertunda membayar kewajibannya. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan, serta meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Berikut adalah daftar provinsi yang telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan:
Jawa Barat
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui layanan online maupun offline. Program ini diberlakukan sejak 20 Maret 2025 dan kini diperpanjang agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkannya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti bahwa banyak warga di provinsinya mengalami tunggakan pajak kendaraan hingga 18 tahun. Menurutnya, pemutihan pajak ini penting karena banyak masyarakat yang tidak mampu membayar pajak dan dendanya dalam jangka waktu lama.
"Logikanya sederhana, mereka tidak bayar karena tidak mampu membayar utang dan denda. Ada yang menunggak sampai 15 tahun, 18 tahun, bahkan paling sedikit dua tahun. Makanya kita bebaskan agar tidak memberatkan masyarakat," ujar Dedi.
Jawa Tengah
Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Dalam kebijakan ini, tunggakan pajak dan denda keterlambatan akan dihapus, asalkan pemilik kendaraan membayar pajak untuk tahun 2025.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahun berjalan. Setelah itu, tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapus.
Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat menikmati penghapusan pokok pajak serta sanksi PKB untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024. Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 agar dapat memperoleh manfaat dari program ini.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, segera kunjungi Samsat terdekat atau cek informasi lebih lanjut melalui situs resmi pemerintah daerah masing-masing. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan! (*)