Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Warga Terdampak Jalan Berlubang dan Meninggal Bisa Tuntut Pemerintah

Dipublikasikan : Rabu, 26 Februari 2025 08:47

Hak warga yang terdampak akibat jalan berlubang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan jika kelalaian dalam perawatan jalan.

Jalan berlubang dilewati sepeda motor. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)
Jalan berlubang dilewati sepeda motor. (Foto: tribratanews.jateng.polri.go.id)

OTORIDER - Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang, sering menjadi penyebab kecelakaan fatal di berbagai daerah di Indonesia. Banyak warga yang menjadi korban akibat kondisi jalan yang rusak, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia.

Kasus kecelakaan sepeda motor akibat jalan berlubang sendiri, baru terjadi pada beberapa Minggu ini di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memakan dua korban jiwa.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, warga yang terdampak akibat kecelakaan di jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal, berhak menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jika perbaikan jalan yang rusak belum dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Kegagalan dalam menjalankan kewajiban ini dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak tidak boleh menunggu hingga kerabat pejabat menjadi korban. "Setelah ada warga yang meninggal dunia akibat jalan berlubang, tiba-tiba seluruh lubang segera ditutup seolah pemerintah bekerja," ujar Djoko kepada Otorider, Rabu (26/2).

"Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya," tambahnya.

Djoko juga menekankan bahwa jalan raya seharusnya menjamin keselamatan pengguna, bukan menjadi tempat meregang nyawa. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," ungkap Djoko.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bahwa mereka terus berupaya memperbaiki jalan-jalan yang rusak, namun ada keterbatasan. "Jalur tersebut merupakan kewenangan pusat, nasional. Jadi jalur jalan Kemang-Bogor. Terus di jalur Cileungsi itu kewenangan provinsi. PUPR kabupaten selalu berkomunikasi berkaitan dengan pemeliharaan," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Irawan. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 1 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 2 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Berita| 4 jam yang lalu

QJMOTOR Siap Luncurkan Dua Motor 250 cc Terbaru di IIMS 2026

Dalam keikutsertaannya di IIMS 2026, QJMOTOR dijadwalkan meluncurkan dua produk terbaru di kelas 250 cc. Menariknya, dua modelnya akan beda genre.

Berita| 5 jam yang lalu

Dijual Mulai Rp 24,7 Juta, Segini Cicilan Honda Vario 125 di Bandung

Asyiknya, ada potongan hingga Rp 3,7 juta dengan memanfaatkan promo tenor pendek selama masa promosi di sana.

Beranda Trending Motor Listrik