Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan
Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang kerap terjadi saat musim hujan. Warga berhak menuntut penyelenggara jalan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 jika menimbulkan korban.
OTORIDER - Kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, terutama saat musim hujan. Kondisi jalan yang rusak, tergenang air, dan minim perbaikan ini tak jarang berujung pada kecelakaan fatal, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang paling rentan di jalan raya.
Ironisnya, persoalan jalan berlubang sering kali baru mendapat perhatian serius setelah menimbulkan korban jiwa. Padahal, warga yang terdampak kecelakaan akibat jalan rusak, termasuk keluarga korban meninggal dunia, sebenarnya memiliki hak hukum untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan sesuai kewenangan masing-masing.
MTI: Pemerintah Jangan Menunggu Korban Berjatuhan
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak seharusnya menjadi prioritas tanpa harus menunggu adanya korban jiwa.
“Setelah ada warga yang meninggal dunia akibat jalan berlubang, tiba-tiba seluruh lubang segera ditutup seolah pemerintah bekerja,” ujar Djoko kepada Otorider beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan terhadap infrastruktur jalan. Padahal, keselamatan pengguna jalan merupakan hak dasar seluruh warga negara.
“Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya,” tegas Djoko.
Ada Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan
Djoko juga mengingatkan bahwa kewajiban memperbaiki jalan rusak telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, penyelenggara jalan terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Apabila kecelakaan menyebabkan luka berat, sanksi meningkat menjadi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Sementara itu, bila kecelakaan akibat jalan berlubang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp 120 juta.
“Hendaknya ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman pemerintah saat ini adalah jalan yang mantap, permukaannya halus dan tidak berlubang,” jelas Djoko.
Musim Hujan Perparah Kerusakan Jalan
Di sisi lain, faktor cuaca juga turut memperparah kondisi jalan di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, membenarkan bahwa banyaknya jalan berlubang disebabkan oleh genangan banjir yang terjadi dalam waktu cukup lama.
“Bisa seperti itu, karena luapan air yang cukup lama dan limpasan ini kan juga bisa mengelupaskan aspal,” kata Iin, dikutip dari Antara, Senin (26/1).
Air yang menggenang tidak hanya merusak lapisan aspal, tetapi juga membuat lubang jalan sulit terlihat oleh pengendara, terutama saat hujan atau malam hari. Kondisi inilah yang sering kali memicu kecelakaan mendadak.
Pemprov DKI Instruksikan Penambalan Jalan
Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan instruksi kepada jajaran terkait untuk segera melakukan penanganan jalan berlubang. Namun, proses perbaikan tetap mempertimbangkan kondisi cuaca.
“Untuk jalan berlubang, tadi Pak Gubernur sampaikan menunggu situasi cuaca tidak lagi hujan, sehingga bisa terlihat lubangnya sejauh mana dan apa yang harus dilakukan,” ujar Iin.
Keselamatan Jalan Harus Jadi Prioritas
Kasus kecelakaan akibat jalan berlubang menjadi pengingat bahwa keselamatan infrastruktur jalan tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan penyelenggara jalan diharapkan lebih proaktif dalam melakukan pemantauan dan perbaikan, khususnya di musim hujan yang rawan merusak permukaan jalan. (*)