Motor Hilang Ditemukan Polisi, Apakah Ambil Barang Bukti Harus Bayar?
Polrestabes Surabaya menggelar bazar pengembalian barang bukti sepeda motor dengan total 1.050 unit hasil curanmor, penggelapan, dan balap liar sepanjang 2025. Apakah pengambilan motor dikenakan biaya
OTORIDER - Kehilangan sepeda motor akibat pencurian menjadi pengalaman pahit bagi banyak masyarakat. Namun, ketika motor hasil curian berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian, tak sedikit korban yang justru bingung dengan proses pengambilan kembali kendaraannya.
Baru-baru ini, Polrestabes Surabaya menggelar Bazar Pengembalian Barang Bukti (BB) Sepeda Motor dengan jumlah mencapai 1.050 unit kendaraan. Ribuan motor tersebut merupakan hasil pengamanan dari berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, hingga balap liar sepanjang tahun 2025.
Namun, pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah, apakah pengambilan barang bukti motor tersebut dikenakan biaya?
Polisi Pastikan Pengembalian Motor Gratis
Menjawab kekhawatiran tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian barang bukti sepeda motor tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia menjamin transparansi penuh dalam pelaksanaan bazar pengembalian barang bukti tersebut dan memastikan tidak ada pungutan apa pun kepada korban kejahatan. “Saya yakinkan bahwa pelayanan ini gratis. Jika ada petugas yang meminta biaya, tanyakan jumlahnya berapa, akan saya kembalikan sepuluh kali lipat. Ini adalah komitmen kami memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, dikutip dari Antara, Rabu (21/1).
Pernyataan tegas tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas pungutan liar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Syarat Pengambilan Barang Bukti Motor
Lebih lanjut, Luthfie menjelaskan bahwa prosedur pengambilan kendaraan bermotor sangat mudah dan tidak berbelit. Pemilik kendaraan hanya perlu datang sendiri tanpa perantara dengan membawa bukti kepemilikan resmi.
Dokumen yang dapat digunakan antara lain:
- BPKB
- STNK
- Dokumen tilang atau surat pendukung lain yang relevan
“Silakan pemilik datang sendiri, bawa dokumennya. Kendaraan akan kami kembalikan tanpa biaya (gratis) dan tanpa melalui perantara,” tegas Luthfie.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan benar-benar dikembalikan kepada pemilik yang sah serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Dengan begitu, bagi masyarakat yang motornya berhasil ditemukan dan diamankan polisi, pengambilan barang bukti sepeda motor di Polrestabes Surabaya dipastikan gratis tanpa biaya apa pun. Warga hanya perlu membawa bukti kepemilikan resmi dan datang langsung ke lokasi. (*)