Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Dilarang di Ibu Kota Baru Indonesia, Ini Kendaraan Penggantinya

Dipublikasikan : Senin, 11 Desember 2023 22:10

Sebagai gantinya, menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam atau disebut micromobility atau semacam skuter listrik.

Ilustrasi motor melintas di jalan raya.
Ilustrasi motor melintas di jalan raya.

OTORIDER - Dalam aturan berkendara di Ibu Kota Nusantara (IKN), sepeda motor akan dilarang melintas. Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam (micromobility atau semacam skuter listrik).

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik khusus yang kita buat. Jadi, kalau mau go food sebagainya, silakan itu pakai micromobility, tidak pakai motor," kata Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah di Jakarta, Selasa (5/12).

Mengacu pernyataan Resdiansyah, nantinya skuter listrik tersebut tidak digunakan di jalan raya, tetapi bisa di pinggir atau ada lintasan khusus. Mengenai skuter listrik sendiri, saat ini pemerintah dan kepolisian terus berulang menyampaikan penggunaannya tidak boleh di jalan raya. Alat transportasi jenis tersebut hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

Ilustrasi skuter listrik (Foto: Reuters)

Karena penggunanya di Ibu Kota Baru Indonesia nanti hanya dibatasi 25 km/jam, maka tidak perlu menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km/jam digolongkan dapat ngebut, sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

"Sepeda listrik yang kecepatannya dapat mencapai 35 km/jam harus memakai aturan yang sama seperti penunggang sepeda motor kubikasi 125 cc. Dalam artian pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C," papar Yunus. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

#5

Saat Ini AHM Tak Lagi Jual Motor Berlivery Repsol Honda

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis.

Berita | 8 jam yang lalu

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

Untuk saat ini, masyarakat masih bisa bernapas lega karena harga motor belum naik. Namun, dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Tips & Modifikasi | 10 jam yang lalu

Yamaha Fazzio Hybrid Bisa Dipesan Auto Kalcer, Segini Harganya

Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Yamaha Fazzio Hybrid hadir menjadi trend baru dan bagian dari gaya hidup bagi anak muda atau Gen Z yang menginginkan sepeda motor yang stylish.

Berita | 1 hari yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Beranda Trending Motor Listrik