Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Dilarang di Ibu Kota Baru Indonesia, Ini Kendaraan Penggantinya

Senin, 11 Desember 2023
Gemilang Isromi Nuar

Sebagai gantinya, menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam atau disebut micromobility atau semacam skuter listrik.

Ilustrasi motor melintas di jalan raya.

OTORIDER - Dalam aturan berkendara di Ibu Kota Nusantara (IKN), sepeda motor akan dilarang melintas. Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 km/jam (micromobility atau semacam skuter listrik).

"Micromobility-nya itu tidak boleh di jalan raya lho, ada praktik khusus yang kita buat. Jadi, kalau mau go food sebagainya, silakan itu pakai micromobility, tidak pakai motor," kata Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah di Jakarta, Selasa (5/12).

Mengacu pernyataan Resdiansyah, nantinya skuter listrik tersebut tidak digunakan di jalan raya, tetapi bisa di pinggir atau ada lintasan khusus. Mengenai skuter listrik sendiri, saat ini pemerintah dan kepolisian terus berulang menyampaikan penggunaannya tidak boleh di jalan raya. Alat transportasi jenis tersebut hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

Ilustrasi skuter listrik (Foto: Reuters)

Karena penggunanya di Ibu Kota Baru Indonesia nanti hanya dibatasi 25 km/jam, maka tidak perlu menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, kendaraan yang bisa mencapai kecepatan 35 km/jam digolongkan dapat ngebut, sehingga wajib mengikuti aturan keselamatan.

"Sepeda listrik yang kecepatannya dapat mencapai 35 km/jam harus memakai aturan yang sama seperti penunggang sepeda motor kubikasi 125 cc. Dalam artian pengendara sepeda listrik wajib berbekal SIM C," papar Yunus. (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Berkendara Tanpa Helm di Jalan Protokol Jakarta, Apa Sanksi yang Bisa Dikenakan?

#4

Bahaya Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Helm, Risiko Cedera Kepala yang Mengancam

#5

Jorge Martin Bisa Juarai MotoGP 2024 Besok Jika Hal Ini Terjadi

Terbaru

Sport | 32 menit yang lalu

Uji Coba Positif di Catalunya, Yamaha Optimis Sambut MotoGP 2025

Monster Energy Yamaha menunjukkan tekad kuat untuk kembali bersaing di papan atas MotoGP 2025, dengan hasil positif pada uji coba pramusim.

Berita | 1 jam yang lalu

Berburu Matahari Terbenam, Honda Scoopy Touring Perdana Keliling Bali

Sebanyak 20 unit skutik bertampang modern klasik meramaikan gelaran tersebut. Lantas, bagaimana keseruan New Honda Scoopy 2024 keliling Bali?

Berita | 13 jam yang lalu

Ini Daftar Motor Bekas yang Paling Diminati di Balai Lelang

JBA Indonesia salah satu balai lelang melampirkan data dimana jenis motor matik menjadi yang paling laris diminati oleh konsumen.

Berita | 14 jam yang lalu

Penjualan Lelang Motor Bekas di JBA Naik Hingga 24 Persen

Dengan pertumbuhan yang konsisten dan berbagai langkah inovatif, JBA Indonesia berhasil tingkatkan penjualan motor bekas.

Berita | 15 jam yang lalu

Tawarkan Ragam Keseruan, GJAW 2024 Siap Digelar Besok

Tahun ini, GAIKINDO menggandeng Mandiri Utama Finance (MUF) sebagai sponsor utama penyelenggaraan MUF GJAW 2024, dengan berfokus mendorong penjualan kendaraan di akhir tahun.

Beranda Trending Motor Listrik