OTORIDER - Merespons perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, kabarnya akan ada regulasi yang mengatur proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Di antaranya mulai dari masuk ke Indonesia hingga diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap dengan suku cadangnya, service-nya jika rusak," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI dikutip dari NTMC Polri, Kamis (14/9).
Baca Juga: Motor Listrik Buatan Indonesia Harus Diekspor?
"Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini yang kami ke depankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP," papar Yusri.
Baca Juga: Swap Baterai Bisa Percepat Transisi Motor Listrik di Indonesia
Regulasi registrasi dan identifikasi kendaraan listrik tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Keberadaan peraturan tentang motor listrik ini, akan menjadi payung hukum yang mengatur sejumlah ketentuan dalam beroperasi di jalan umum sebagai salah satu moda transportasi darat. (*)