Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku untuk 1 KTP Per Unit

Dipublikasikan : Rabu, 30 Agustus 2023 15:00
Penulis : Nabiel Giebran El Ri

Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua melalui subsidi yang diberikan Pemerintah

OTORIDER - Pemerintah telah resmi melakukan perluasan untuk subsidi pembelian motor listrik. Hal ini berlaku setelah adanya penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan. Menurutnya, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

   Baca Juga: GALERI: Keseruan Honda Modif Contest 2023 Seri Pekanbaru

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat bakal mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. "Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” ujar Agus.

   Baca Juga: Daftar Juara Honda Modif Contest 2023 Pekanbaru, Siapa Saja?

Sesuai Permenperin 21/2023, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan ini menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). (*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Mengenal Empat Model Honda Beat 2025, Harga Mulai Rp 18,53 juta

#2

Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun per April 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

#3

Penerus Yamaha Byson Kini Berteknologi Hybrid Mirip Fazzio

#4

Honda G Concept, Awal Mula Pengembangan Motor Dengan Rangka eSAF

#5

Saat Ini AHM Tak Lagi Jual Motor Berlivery Repsol Honda

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Tarif AS Ancam Industri Motor Listrik Nasional, China Siap Serbu Pasar RI?

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, diharapkan segera mengambil langkah-langkah strategis.

Berita | 3 jam yang lalu

Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Harga Motor Terancam Naik?

Untuk saat ini, masyarakat masih bisa bernapas lega karena harga motor belum naik. Namun, dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah, kewaspadaan tetap diperlukan.

Tips & Modifikasi | 5 jam yang lalu

Yamaha Fazzio Hybrid Bisa Dipesan Auto Kalcer, Segini Harganya

Sejak diluncurkan pada tahun 2022, Yamaha Fazzio Hybrid hadir menjadi trend baru dan bagian dari gaya hidup bagi anak muda atau Gen Z yang menginginkan sepeda motor yang stylish.

Berita | 23 jam yang lalu

Rangka Baru Yamaha Gear Ultima Diklaim Lebih Kokoh, Ini Alasannya

Yamaha Gear Ultima yang baru meluncur di awal Maret 2025 ini memiliki sejumlah perbedaan dari pendahulunya. Mulai dari yang bisa dilihat mata hingga ke bagian dalam motornya.

Tips & Modifikasi | 1 hari yang lalu

Setelah Lama Ditinggal Mudik, Motor Jangan Langsung Dinyalakan

Motor yang ditinggal lama saat mudik Lebaran, misalnya hingga lebih dari enam bulan bakal butuh perhatian lebih. Sebab akan menimbulkan masalah di mesin.

Beranda Trending Motor Listrik