OTORIDER - Motor listrik kembali dilarang untuk dibawa pengguna mudik dalam menggunakan transportasi umum. Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar menyampaikan belum ada kejelasan regulasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) untuk pengangkutan motor listrik.
Terbaru, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt Hendri Ginting menyatakan tak akan mengangkut motor listrik melalui Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran di dalam kapal.
"Karena di atas kapal kalau kebakaran motor listrik itu penanganannya belum begitu baik,” kata Hendri dalam Media Briefing Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024, Jumat (22/3).
"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air (untuk pemadaman), itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar,” ujar Hendri.
Kebijakan ini sendiri diambil sebagai upaya proaktif Kemenhub dalam menjaga keselamatan seluruh penumpang yang menggunakan transportasi laut selama musim mudik.
Melalui penelusuran Otorider, sudah banyak jasa pengiriman yang bisa membawa motor listrik. Salah satu jasa pengiriman Logistik Express dalam laman resminya, bisa melakukan pengiriman dari Sabang sampai Merauke dan untuk tarif pengiriman motor listrik disesuaikan dengan kategori motor bensin.
Sementara itu, Sekertaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Tenggono Chuandra Phoa mengatakan motor listrik bisa diangkut dan dikirim secara aman. "Semua motor itu mau bahannya listrik atau bensin, penanganannya tidak akan jauh berbeda, karena prinsipnya sama," ujar Tenggono. (*)