Insentif PPN DTP untuk Motor Listrik, Harga Tidak Seperti Subsidi Rp 7 Juta?
Insentif untuk motor listrik pada tahun 2025 akan menggunakan skema baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
OTORIDER - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, mengungkapkan bahwa pemberian insentif untuk motor listrik pada tahun 2025 akan menggunakan skema baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Skema ini akan menggantikan subsidi yang diberikan pada tahun 2024.
"Skemanya mungkin akan berbeda tahun ini, bukan subsidi lagi, tapi lewat insentif mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP," ujar Setia Diarta.
Pada tahun 2024, Kemenperin meluncurkan program subsidi pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unit. Program ini terbukti sukses besar, dengan syarat yang relatif mudah, yakni hanya dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pembelian satu unit motor listrik.
Namun, dengan adanya skema PPN DTP, pertanyaan muncul apakah harga motor listrik akan tetap sekompetitif dengan subsidi Rp 7 juta.
Menurut Head of Product Electric Vehicle Polytron, Ilman Fachrian Fadly dengan adanya wacana kemungkinan harga tidak berkurang jauh, menyampaikan bahwa dengan perhitungan yang ada, harga motor listrik kemungkinan tidak akan berkurang jauh.
"Jika pakai perhitungan seperti itu, tidak akan sampai tujuh juta. Saya sendiri masih menunggu berapa harga motor listrik nantinya," ujarnya saat ditemui Otorider di Jakarta, Selasa (21/1).
Dalam peraturaya, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan aturan baru terkait insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Setiap pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual. Dengan begitu, jika nantinya skema PPN DTP diterapkan, tidak sebesar insentif yang diberikan tahun lalu. (*)