Berita | 28 June 2023
Ketentuan ini berlaku di seluruh pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan hingga SIM keliling.
Berita | 26 June 2023
Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada 2022 dengan 137.851 kasus.
Berita | 23 June 2023
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengkaji ulang materi layanan pembuatan SIM khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.
Berita | 23 June 2023
Peraturan menyertakan sertifikat mengemudi ini nantinya akan berlaku untuk kendaraan roda empat atau di atasnya seperti truk, tapi tidak untuk motor.
Berita | 22 June 2023
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mewajibkan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki sertifikat mengemudi.
Berita | 21 June 2023
Korlantas Polri membuat aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berita | 20 June 2023
Buat para pengguna Yamaha Gear 125, sebelum membeli ban motor dalam kondisi baru coba perhatikan ukurannya, karena ban motor Yamaha Gear 125 memiliki ukuran ban serta lebar pelek yang berbeda.
Berita | 17 June 2023
Instruktur safety riding, tak hanya menguasai skill bermotor, tetapi memiliki kemampuan public speaking.
Berita | 16 June 2023
Buat para pemilik Yamaha Lexi, sebelum membeli ban motor baru sebaiknya perhatikan ukurannya.
Berita | 16 June 2023
Pemenang kelas Big Bika dan Sport, akan berlaga di 2nd Asia&New Caledonia Competition, di Thailand.
Berita | 15 June 2023
Mengalibrasi kemampuan instruktur Safety Riding, sudah dilakukan sejak 2007.
Berita | 13 June 2023
Para pemilik motor konvensional saat ini sudah bisa ikut program konversi motor listrik, sudah lumayan banyak bengkel konversi yang siap mendukung program tersebut.
Berita | 12 June 2023
Dengan kantung udara di bagian depan pengendara, diharapkan mampu memperkecil cedera.
Berita | 9 June 2023
Buat para rider pemilik Yamaha NMAX 155, harus perhatikan ukuran bannya sebelum membeli ban baru
Berita | 7 June 2023
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal tilang sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.