Tidak sedikit calon pembeli motor yang memilih menggunakan jasa kredit atau leasing agar 'kuda besi' idaman berpindah tangan. Namun, menggunakan jasa kredit atau leasing yang menjadi mitra dealer juga perlu uji kelayakan customer.
Nah, segala prosedur uji kelayakan pengajuan kredit itulah yang membuat banyak calon pembeli pusing dan akhirnya gugur lantaran tidak lolos syarat. "Maklum saja karena pihak leasing atau pemberi dana pinjaman juga tidak ingin terjadi kredit macet," jelas Cahaya Fitri Tantriani selaku Dosen Praktisi Customer Relationship Management Universitas Media Nusantara di kawasan Summarecon, Tangerang.
Nah, berikut ini cara mudah persyaratan kredit motor disetujui, dan enggak bikin pusing. "Pertama bila calon pembeli motor mempunyai kemampuan untuk membayar, tetapi memiliki jejak rekam kurang baik terhadap pelunasan kredit, baik itu di leasing atau Bank Indonesia, maka tidak mungkin lolos dari persyaratan kredit," jelas Cahaya.
Alhasil lanjutnya, bagi yang namanya terbebas dari blacklist Bank Indonesia, jangan ragu untuk melakukan pengajuan kredit, termasuk cicilan bersyariah.
Berikutnya adalah menyoal data wajib yang harus dilengkapi untuk pengajuan kredit, seperti KTP dan Kartu Keluarga. "Siapkan juga data pendukung lain, yaitu slip gaji atau surat keterangan kerja, surat keterangan domisili, surat nikah, surat kepemilikan rumah, dan laporan saldo di bank," tutur Cahaya.
Intinya, kalau Anda dapat melengkapi data pendukung yang diminta oleh pihak leasing, maka kemungkinan besar pengajuan kredit akan segera disetujui. "Tidak kalah penting adalah pengajuan kredit akan lebih mudah disetujui bila Anda sanggup membayar uang muka yang lebih besar," jelasnya.
Apabila Anda mengajukan kredit dengan uang muka yang lebih besar, maka besar kemungkinan pengajuan kredit akan disetujui. Mudah bukan?