Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Sampai Ditilang, Simak Syarat Modifikasi Spion yang Benar

Dipublikasikan : Selasa, 25 Agustus 2020 11:00
Penulis : Brian

Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia.

Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia. Padahal kehadirannya sangat berguna untuk memastikan keselamatan pengendara.

Kaca spion juga kerap kali dimodifikasi menggunakan part dari aftermarket. Perubahan kaca spion pun memiliki beragam bentuk, mulai dari dibuat sporty hingga diletakan di ujung setang kemudi. Namun banyak yang tidak tahu bahwa kaca spion memiliki persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang.

   Baca Juga: Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!

Persyaratan kaca spion yang benar di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 pasal 37 tentang Kendaraan. Dalam pasal tersebut terdapat dua syarat yang harus dipenuhi pada sebuah kaca spion. Berikut isi peraturan tersebut.

 

Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: 
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat

   Baca Juga: Tak Hanya Bantu Lihat Ke Belakang, Ternyata Ini Fungsi Lain Spion yang Jarang Diketahui

Nah jadi buat pengendara yang ingin memodifikasi motor kesayangannya pastikan kaca spion harus memenuhi unsur di atas. Mengingat persyaratan tersebut dibuat untuk memenuhi standar keselamatan berkendara. 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 10 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 15 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 16 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 17 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 18 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik