Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Sampai Ditilang, Simak Syarat Modifikasi Spion yang Benar

Dipublikasikan : Selasa, 25 Agustus 2020 11:00
Penulis : Brian

Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia.

Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia. Padahal kehadirannya sangat berguna untuk memastikan keselamatan pengendara.

Kaca spion juga kerap kali dimodifikasi menggunakan part dari aftermarket. Perubahan kaca spion pun memiliki beragam bentuk, mulai dari dibuat sporty hingga diletakan di ujung setang kemudi. Namun banyak yang tidak tahu bahwa kaca spion memiliki persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang.

   Baca Juga: Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!

Persyaratan kaca spion yang benar di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 pasal 37 tentang Kendaraan. Dalam pasal tersebut terdapat dua syarat yang harus dipenuhi pada sebuah kaca spion. Berikut isi peraturan tersebut.

 

Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: 
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat

   Baca Juga: Tak Hanya Bantu Lihat Ke Belakang, Ternyata Ini Fungsi Lain Spion yang Jarang Diketahui

Nah jadi buat pengendara yang ingin memodifikasi motor kesayangannya pastikan kaca spion harus memenuhi unsur di atas. Mengingat persyaratan tersebut dibuat untuk memenuhi standar keselamatan berkendara. 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 7 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 8 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 10 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 11 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 12 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik