Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Sampai Ditilang, Simak Syarat Modifikasi Spion yang Benar

Dipublikasikan : Selasa, 25 Agustus 2020 11:00
Penulis : Brian

Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia.

Kaca spion merupakan salah satu perangkat yang cukup penting dalam sebuah sepeda motor. Perangkat yang satu ini kerap diabaikan oleh pengguna sepeda motor di Indonesia. Padahal kehadirannya sangat berguna untuk memastikan keselamatan pengendara.

Kaca spion juga kerap kali dimodifikasi menggunakan part dari aftermarket. Perubahan kaca spion pun memiliki beragam bentuk, mulai dari dibuat sporty hingga diletakan di ujung setang kemudi. Namun banyak yang tidak tahu bahwa kaca spion memiliki persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang.

   Baca Juga: Kaca Spion Tidak Lengkap Bisa Kena Denda Ratusan Ribu!

 

Kaca spion Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: 
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat

   Baca Juga: Tak Hanya Bantu Lihat Ke Belakang, Ternyata Ini Fungsi Lain Spion yang Jarang Diketahui

Nah jadi buat pengendara yang ingin memodifikasi motor kesayangannya pastikan kaca spion harus memenuhi unsur di atas. Mengingat persyaratan tersebut dibuat untuk memenuhi standar keselamatan berkendara. 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Motor Jadi Korban Banjir, Ternyata Bisa Tuntut Pemerintah Daerah

#2

Rayakan Lebaran dengan Motor Listrik! Polytron Tawarkan Diskon Besar

#3

Harga Motor Skutik Suzuki dan TVS Naik Maret 2025, Ini Daftarnya

#4

Terluka Akibat Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?

#5

Harga Skutik Bongsor Honda, Pilihan Tepat untuk Lebaran

Terbaru

Berita | 53 menit yang lalu

Ducati Luncurkan Kit Panigale V4 S Carbon dan Carbon Pro

Setelah Ducati Panigale V4 S meluncur beberapa bulan lalu, kini Ducati memperkenalkan kit Carbon dan Carbon Pro dari motor tersebut, berapa penambahan harganya?

Motor Listrik | 1 jam yang lalu

ION Mobility Pilih Gabung TVS Motor, Efek Gagal Jual Motor Listriknya?

Indikasi permasalahan dari ION Mobility sudah beredar sejak akhir 2024 lalu. Pasalnya, CEO dan Founder ION Mobility, James Chan sudah mengumumkan akan absennya mereka di pameran otomotif Indonesia.

Sport | 2 jam yang lalu

Dekati tim VR46, Yamaha Ditantang Miliki Motor Kompetitif

Masih setahun lagi kontrak dengan Ducati, tim VR46 didekati Yamaha agar menggunakan motornya dan menjadi tim satelit di MotoGP.

Berita | 3 jam yang lalu

Berminat Boyong Honda CBR250RR pada Maret 2025? Ini Harga Barunya

Lantas, berapakah harga terbaru Honda CBR250RR per Maret 2025? Keseluruhan harga ini bersumber dari laman resmi AHM dan merupakan on the road Jakarta.

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Charged Baycat Punya Teknologi Super Fast Charging, Segini Waktunya

Charged Indonesia melengkapi lini produk motor listriknya dengan meluncurkan Baycat. Motor tersebut juga dibekali teknologi pengisian daya Super Fast Charging.

Beranda Trending Motor Listrik