Uji emisi menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kualitas lingkungan hidup. Sejak berlakunya kebijakan uji emisi untuk kendaraan bermotor, Yamaha turut serta sebagai pelaksana dalam menyukseskan program ini. Nah, kira-kira apa saja proses yang dilakukan saat uji emisi motor?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Yamaha Flagship Shop (FSS) Jakarta, terdapat beberapa langkah yang dilakukan. Pertama, memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Kemudian, kendaraan diparkir di tempat yang datar. Hal selanjutnya, pastikan saat pengecekan gas buang (knalpot) tidak bocor.
Baca Juga: Perbandingan Dimensi Honda CB150X dan CB150R Streetfire, Tinggi Mana?
Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Zat yang dideteksi di antaranya adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, dan Nitrogenoksida. Setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Baca Juga: GALERI: Kawasaki Versys 650 2022, Tampil Agresif dan Sporty
"Yamaha mendukung pemerintah dalam kebijakan uji emisi gas buang, pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri. Demi kesuksesan program pemerintah ini, Yamaha memberikan kemudahan bagi konsumen service Yamaha dengan menyediakan fasilitas tersebut secara gratis," ujar Frengky Rusli, Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek.
Uji emisi disebut diperuntukkan untuk seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia tiga tahun lebih, dengan biaya jasa Rp 50.000/unit di Yamaha Flagship Shop Jakarta. Konsumen bisa mendapatkan uji emisi secara gratis apabila sebelumnya telah melakukkan service dan ganti oli. Program ini berlaku untuk semua tipe motor Yamaha dan tidak ada batasan maksimal usia motor.