Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Mengangkut Beban Berlebih Pakai Motor, Siap Terima Sanksinya

Dipublikasikan : Jumat, 27 Juni 2025 12:03
Penulis : Benny Averdi

Kendaraan sudah ditentukan batas daya angkut maksimalnya, termasuk motor. Selain ditentukan pabrikan, juga ada regulasi yang membatasi daya angkut motor.

Box Motor (Foto : Otorider)
Box Motor (Foto : Otorider)

OTORIDER – Dalam menggunakan kendaraan, terdapat dua kebutuhan yang umumnya dilakukan oleh pengguna, yaitu angkutan orang dan barang.

Untuk roda dua atau motor, sejatinya digunakan untuk mengangkut orang, maksimal satu orang (pembonceng) saja.

Meskipun terdapat aturan yang mengatur ketika motor digunakan mengangkut barang.

Seperti tertera pada Undang – undang No 22 Tahun 2009 t.entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam peraturan perundang-undangan itu, terdapat ketentuan bahwa pengangkutan orang/barang dapat menggunakan kendaraan bermotor (Pasal 3 ayat (1) PP 74/2014).

Karena itu sepeda motor masuk ke dalam kategori tersebut. Tetapi ada peraturan lain yang mengatur tentang besaran barang yang dapat diangkut oleh sepeda motor.

Berdasarkan Hukumonline.com, terdapat persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PP 74/2014, yaitu :

  1. Muatan tidak melebihi setang kemudi
  2. Tinggi muatan tidak lebih dari 900 (mm) dari atas tempat duduk pengemudi, dan
  3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Nah, berdasarkan peraturan itu, sepeda motor bisa mengangkut barang asalkan sesuai dengan ketentuan di atas tadi.

Namun jika melanggar, tentu ada sanksinya, yaitu berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009,  ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)’.

Jadi, sebaiknya ketika akan mengangkut barang dengan motor, perlu perhatikan hal tadi.(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Fatal, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

#2

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#3

Berita Populer: Dampak Dolar AS ke Motor Listrik Polytron dan Motor Honda Paling Laris

#4

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#5

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Dijual Mulai Rp 24,7 Juta, Segini Cicilan Honda Vario 125 di Bandung

Asyiknya, ada potongan hingga Rp 3,7 juta dengan memanfaatkan promo tenor pendek selama masa promosi di sana.

Motor Listrik| 2 jam yang lalu

Perang Motor Listrik Baru di IIMS 2026, Ada Apa Saja?

Sejumlah merek motor listrik tengah bersiap menghadirkan produk baru mereka di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Sport| 2 jam yang lalu

HRC Castrol Luncurkan Tim MotoGP 2026 Corak Sama: Tricolor

Peluncuran tim HRC Castrol merupakan yang terakhir bagi tim balap MotoGP, Joan Mir dan Luca Marini mengambil peran pada peluncuran di Sepang itu.

Sport| 12 jam yang lalu

Mario Bezzecchi 'Menikahi' Motornya Untuk Beberapa Tahun

Rider asal Italia, Mario Bezzecchi baru saja melakukan kontrak dengan Aprilia Racing untuk beberapa tahun. Isinya mirip perjanjian nikah.

Berita| 16 jam yang lalu

Vespa Luncurkan 946 Horse, Ini Tanggapan Piaggio Indonesia

Vespa kembali meluncurkan versi ‘Shio’ dalam menyambut Tahun Kuda (2026) dengan Vespa 946 Horse. Ini menjadi model keempat edisi kalendar Lunar.

Beranda Trending Motor Listrik