Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Mengangkut Beban Berlebih Pakai Motor, Siap Terima Sanksinya

Dipublikasikan : Jumat, 27 Juni 2025 12:03
Penulis : Benny Averdi

Kendaraan sudah ditentukan batas daya angkut maksimalnya, termasuk motor. Selain ditentukan pabrikan, juga ada regulasi yang membatasi daya angkut motor.

Box Motor (Foto : Otorider)
Box Motor (Foto : Otorider)

OTORIDER – Dalam menggunakan kendaraan, terdapat dua kebutuhan yang umumnya dilakukan oleh pengguna, yaitu angkutan orang dan barang.

Untuk roda dua atau motor, sejatinya digunakan untuk mengangkut orang, maksimal satu orang (pembonceng) saja.

Meskipun terdapat aturan yang mengatur ketika motor digunakan mengangkut barang.

Seperti tertera pada Undang – undang No 22 Tahun 2009 t.entang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dalam peraturan perundang-undangan itu, terdapat ketentuan bahwa pengangkutan orang/barang dapat menggunakan kendaraan bermotor (Pasal 3 ayat (1) PP 74/2014).

Karena itu sepeda motor masuk ke dalam kategori tersebut. Tetapi ada peraturan lain yang mengatur tentang besaran barang yang dapat diangkut oleh sepeda motor.

Berdasarkan Hukumonline.com, terdapat persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PP 74/2014, yaitu :

  1. Muatan tidak melebihi setang kemudi
  2. Tinggi muatan tidak lebih dari 900 (mm) dari atas tempat duduk pengemudi, dan
  3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Nah, berdasarkan peraturan itu, sepeda motor bisa mengangkut barang asalkan sesuai dengan ketentuan di atas tadi.

Namun jika melanggar, tentu ada sanksinya, yaitu berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009,  ‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)’.

Jadi, sebaiknya ketika akan mengangkut barang dengan motor, perlu perhatikan hal tadi.(*)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Touring lintas negara ke Mekkah, Om Daeng cerita pentingnya perawatan motor dengan ganti oli belasan kali dan ban dua kali selama perjalanan.

Berita| 6 jam yang lalu

Dapat Penyegaran, Segini Harga Royal Enfield Hunter 350 2025

Royal Enfield Hunter 350 2025 bergaya roadster tersebut memiliki pilihan warna baru, peningkatan di segi kenyamanan, dan fitur anyar.

Berita| 9 jam yang lalu

Ducati Rilis Koleksi Apparel 2026, Perpaduan Gaya dan Warisan 100 Tahun

Koleksi terbaru ini mencakup lini Ducati Corse, Touring, dan Urban, serta dilengkapi “The Origin Collection” yang didedikasikan untuk merayakan satu abad perjalanan Ducati.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Bodi All New Honda Vario 125 Bisa Dipakai Versi Lamanya?

Bagi pemilik Vario 125 generasi lama yang ingin mengubah tampilan motornya agar menyerupai versi terbaru, khususnya di sektor bodi dan lampu depan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.

Motor Listrik| 15 jam yang lalu

Ini Alasan Pabrik Subang VinFast Turut Garap Skuter Listrik

Sejak awal, fasilitas tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, tidak hanya untuk mobil listrik, tetapi juga kendaraan roda dua yang menyasar segmen penggunaan harian.

Beranda Trending Motor Listrik