Awas, Penggunaan Lampu Strobo di Sepeda Motor Dilarang!

Awas, Penggunaan Lampu Strobo di Sepeda Motor Dilarang!
Senin, 15 Juli 2019 11:05
Brian

Strobo merupakan lampu berwarna biru yang sangat terang dengan nyala berkedip. Lampu ini kerap digunakan sejumlah pengguna sepeda motor. Padahal penggunaan lampu ini melanggar aturan dan dapat dikenakan pasal pelanggaran berlalulintas.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan penggunaan strobo menyalahi Undang-Undang lalu lintas. "Itu kan masalah kelengkapan kendaraan yang bukan standar, standar pabrikan itu sen ada dan lampu utama ada. Tapi kelengkapan mobil petugas kecuali kepolisian, strobo dan rotator itu dilarang," ujar Herman saat dihubungi OtoRider, Jum'at (12/7).

Tilang Pengguna Strobo

Penggunaan lampu strobo yang menyerupai atribut mobil kepolisian juga dicantumkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga: LED Autovision Baru Buat Bebek dan Skutik, Mudah Ganti dari Bohlam Halogen

Dengan nada yang sama Secertary For Mobility & Tourism, PP IMI, Joel Mastana mengatakan apapun yang diluar standar pada sepeda motor adalah salah. Dirinya menjelaskan kalau lampu pada motor merupakan alat berkomunikasi.

"Semua lampu pada motor itu ada aturannya, lampu itu ibarat alat untuk komunikasi yang sudah diterapkan. Jadi kalau menambahkan lampu yang diluar regulasi bisa membingungkan pengguna jalan yang lain," ujar Joel.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.