Awas, Penggunaan Lampu Strobo di Sepeda Motor Dilarang!
Lampu Strobo merupakan peranti di luar komponen standar yang dilarang penggunaannya. Cermati regulasinya!
Strobo merupakan lampu berwarna biru yang sangat terang dengan nyala berkedip. Lampu ini kerap digunakan sejumlah pengguna sepeda motor. Padahal penggunaan lampu ini melanggar aturan dan dapat dikenakan pasal pelanggaran berlalulintas.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan penggunaan strobo menyalahi Undang-Undang lalu lintas. "Itu kan masalah kelengkapan kendaraan yang bukan standar, standar pabrikan itu sen ada dan lampu utama ada. Tapi kelengkapan mobil petugas kecuali kepolisian, strobo dan rotator itu dilarang," ujar Herman saat dihubungi OtoRider, Jum'at (12/7).
Penggunaan lampu strobo yang menyerupai atribut mobil kepolisian juga dicantumkan dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca Juga: LED Autovision Baru Buat Bebek dan Skutik, Mudah Ganti dari Bohlam Halogen
Dengan nada yang sama Secertary For Mobility & Tourism, PP IMI, Joel Mastana mengatakan apapun yang diluar standar pada sepeda motor adalah salah. Dirinya menjelaskan kalau lampu pada motor merupakan alat berkomunikasi.
"Semua lampu pada motor itu ada aturannya, lampu itu ibarat alat untuk komunikasi yang sudah diterapkan. Jadi kalau menambahkan lampu yang diluar regulasi bisa membingungkan pengguna jalan yang lain," ujar Joel.