Waduh, Layanan Ojek Online Resmi Dilarang!
Carut marutnya transportasi massal di Indonesia dilirik banyak pihak dengan mengembangkan moda alternatif berbasis online dengan menggandeng pengguna kendaraan pribadi.
Carut marutnya transportasi massal di Indonesia dilirik banyak pihak dengan mengembangkan moda alternatif berbasis online dengan menggandeng pengguna kendaraan pribadi. Hasilnya, perusahaan ojek berbasis layanan online bertebaran. Sebut saja Go-Jek, Grab Bike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya.
Namun hari ini (18/12), operasional transportasi berbasis online resmi dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Pelarangan ini bukan hanya berlaku bagi seluruh ojek, tapi juga angkutan taksi yang berbasis online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi.
Alasan pihak Kemenhub menyatakan jika moda transportasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Dirangkum dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Surat tersebut juga ditembuskan pada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia untul melakukan penindakan jika ada pelanggaran. (otorider.com)