Waduh, Layanan Ojek Online Resmi Dilarang!

Jumat, 18 Desember 2015 07:55
Ilham Pratama

Carut marutnya transportasi massal di Indonesia dilirik banyak pihak dengan mengembangkan moda alternatif berbasis online dengan menggandeng pengguna kendaraan pribadi.

Waduh, Layanan Ojek Online Resmi Dilarang!

Carut marutnya transportasi massal di Indonesia dilirik banyak pihak dengan mengembangkan moda alternatif berbasis online dengan menggandeng pengguna kendaraan pribadi. Hasilnya, perusahaan ojek berbasis layanan online bertebaran. Sebut saja Go-Jek, Grab Bike, Lady Jek, Blue Jek dan sebagainya.

Namun hari ini (18/12), operasional transportasi berbasis online resmi dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Pelarangan ini bukan hanya berlaku bagi seluruh ojek, tapi juga angkutan taksi yang berbasis online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi.

Alasan pihak Kemenhub menyatakan jika moda transportasi tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Dirangkum dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Surat tersebut juga ditembuskan pada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia untul melakukan penindakan jika ada pelanggaran. (otorider.com)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.