Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam rangka HUT DKI Jakarta dan Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor.
Dalam rangka merayakan HUT Jakarta ke 491 tahun dan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 tahun, pemerintah daerah khusus ibukota Jakarta, menghapus denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 18 Agustus 2018.
“Kalau Anda mempunyai tunggakan atau belum memperpanjang pajak kendaraan, tidak perlu membayar denda, tinggal bayar sesuai pajak kendaraan,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Dilansir dari Pemprov DKI, kebijakan yang diambil dari pemerintah ibukota, terdapat dalam surat keputusan Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah yang bertanggal 26 Juni 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemerintah DKI Jakarta berharap dengan adanya kebijakan penghapus denda, maka masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor jika terlambat membayar pajak akan dipermudah, tetapi dalam kewajiban perlunasan pajak tetap berlaku hanya saja tidak ada denda atau sangsi administrasi.
Jika membayar pajak serta denda kendaraan bermotor, maka akan dikenakan biaya sebesar 25% per tahun dari besarnya tagihan pajak, denda akan berjalan setelah 1 bulan jika pemilik kendaraan terlambat satu hari dari pembayaran.