Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Dipublikasikan : Selasa, 3 Februari 2026 12:14

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026 (Foto :Korlantas Polri)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadan. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan kondisi jalan raya yang lebih aman, tertib, dan lancar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Selama periode tersebut, pengawasan lalu lintas dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Lawan Arus Jadi Sorotan Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menempatkan pelanggaran melawan arus sebagai salah satu sasaran prioritas. Fenomena pengendara yang nekat melawan arah dinilai semakin marak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Beberapa target yang kami sasar, belakangan ini fenomena yang muncul, di antaranya pengendara-pengendara yang melawan arus,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Senin (2/2), mengutip Antara.

Daftar Pelanggaran yang Menjadi Target Operasi

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, polisi akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan. Berikut daftar sasaran utama:

  1. Pengendara melawan arus
    (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ)
  2. Pengendara di bawah umur tanpa SIM
    (Pasal 281 Juncto Pasal 77 Ayat 1 UU LLAJ)
  3. Melebihi batas kecepatan
    (Pasal 287 Ayat 5 Juncto Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ)
  4. Menggunakan handphone saat berkendara
    (Pasal 283 UU LLAJ)
  5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
    (Pasal 311 UU LLAJ)
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
    (Pasal 289 UU LLAJ)
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan
    (Pasal 280 UU LLAJ)
  8. Pengendara motor tidak memakai helm SNI
    (Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ)
  9. Menggunakan knalpot brong atau bising
    (Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ)

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Menjelang Ramadan

Operasi ini menjadi langkah antisipasi menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadan. Polisi berharap kegiatan ini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.