Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Jumat, 22 November 2019 19:00
Brian

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda.

Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda. Peraturan ini secara resmi telah berlaku mulai hari ini Jum'at (22/11).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, didalam Pergub baru itu sudah tertulis jalur-jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu). Jalur sepeda ini pun ditempatkan pada badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor.

Tilang motor

 

Bagian dari sepeda yang disebutkan di atas pun tetap dapat mengakses trotoar sebagai jalurnya. Penggunaan trotoar untuk sepeda tentunya tetap mengutamakan keamanan pejalan kaki. Sehingga tidak membahayakan pejalan kaki yang memang memiliki tempat di trotoar.

Akun Instagram @dishubdkijakarta pun memberikan informasi mengenai denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor memasuki jalur sepeda. Pelanggaran terhadap marka dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi oleh kepolisian dengan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.