E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Selasa, 18 Februari 2020 15:00
Thio Pahlevi

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya.

E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi dilakukan sejak awal Februari 2020. Adapun jenis penindakan terhadap motor yang diincar antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka, melintas di jalur busway, melanggar stop line, dan menerobos traffic light.

Namun, beberapa pengguna jalan ternyata masih belum mengetahui mekanisme penindakan tilang elektronik tersebut. Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang penyedia layanan ojek berbasis online bernama Gumilar.

   Baca Juga: Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

"Belum paham banget masalah e-tilang. Pelanggarannya cuma lampu merah aja tahunya sama masuk jalur busway. Pengurusannya juga belum tahu bagaimana caranya. Sosialisasinya aja mungkin yang ditambah," kata Gumilar pada OtoRider (17/2).

Kamera E-TLE Jalur Busway Koridor 6

 

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya bersumber dari akun Instagram resmi Indonesia Baik.

   Baca Juga: Skema Cicilan Motor Bebek Honda, Cukup Rp 700 Ribuan Per Bulan

1. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE.

2. Plat nomor kendaraan pelanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam kurun waktu 3 hari.

3. Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

4. Surat konfirmasi juga akan melampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan.

6. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs www.etle-pmj.info, melalui aplikasi, atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke posko E-TLE di Polda Metro Jaya.

7. Usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

8. pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.

9. Batas waktu pembayaran dilakukan selama 7 hari. Jika lewat, maka STNK akan diblokir oleh polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.