Mengenal Peraturan Keselamatan Bersepeda yang Harus Diketahui Pengendara Motor
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur dalam PM 59 Tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Terdapat beberapa aspek utama yang diatur salah satunya persyaratan teknis dimana sepeda digolongkan. Peraturan tersebut dirilis pada Jum'at (18/9) kemarin.
Dilansir dari Antaranews, terdapat tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda di jalan. Di antarnaya adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya bewarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna kuning atau putih, dan pedal.
Baca Juga: Warga Indonesia Lagi-Lagi Terciduk Gunakan Pelat Nomor Thailand
Dalam PM 59 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengguna sepeda wajin menggunakan lampu dan alat pemantul cahaya. Terutama dalam penggunaan malam hari, hujan lebat, berada di terowongan, atau kondisi jalan berkabut.
PM 59 Tahun 2020 ini juga mengatur mengenai fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur sepeda. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri 59 tahun 2020 Pasal 11 ayat 2. Disebutkan Fasilitas pendukung sepeda berupa lajur atau jalur yang disediakan secara khusus atau dapat digunakan bersama pejalan kaki.
Baca Juga: Yamaha NMax Recall di Jepang, Bagaimana di Indonesia?
Pada ayat 3 pasal yang sama menjelaskan yang dimaksud dengan jalur sepeda berupa:
a. berbagi Jalan dengan kendaraan bermotor
b. menggunakan bahu jalan
c. lajur dan/atau Jalur khusus yang berada padbadan Jalan
d. lanjur dan/atau Jalur khusus terpisah dengan badan jalan.