Tanpa PSBB, Pengendara Motor Sudah Diwajibkan Pakai Sarung Tangan

Tanpa PSBB, Pengendara Motor Sudah Diwajibkan Pakai Sarung Tangan
Sabtu, 25 April 2020 14:00
Brian

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia. Peraturan ini mengharuskan pengendara motor menggunakan sarung tangan saat berpergian. Jika kedapatan melanggar, terdapat sanksi pidana sebagai efek jera kepada pengendara.

Namun tahukah Anda bahwasanya penggunaan sarung tangan saat berkendara menggunakan motor adalah sebuah kewajiban. Jadi sarung tangan bukan hanya digunakan saat terjadinya PSBB saja, melainkan setiap saat mengendarai motor. Hal ini diungkapkan oleh Jusri Pulubuhu selaku Instruktur di Jakarta Defensive Driving Consultant.

   Baca Juga: VIDEO: BMW S 1000 XR 2020 | First Ride Indonesia | OtoRider

"Penggunaan sarung tangan itu enggak menjadi masalah buat saya. Enggak ada perbedaan ketika diminta menggunakan sarung tangan saat PSBB. Kalau naik motor itu perlu, baik itu pandemi ataupun tidak pandemi, menggunakan sarung tangan itu perlu dan wajib," ujar Jusri saat dihubungi oleh OtoRider beberapa waktu lalu.

Posisi Tangan Saat Mengerem

Jusri menjelaskan, penggunaan sarung tangan dapat mengurangi abrasi pada kulit saat terjadi kecelakaan. Sehingga perangkat ini wajib digunakan oleh setiap pengendara motor. Menurutnya, dengan adanya pandemi ini, nilai positif penggunaan sarung tangan adalah terhindar dari penyebaran virus.

   Baca Juga: Yamaha Tricity 155 cc Terbaru Diluncurkan di Jepang

Dirinya menyebutkan, sarung tangan yang direkomendasikan untuk digunakan pengendara adalah model yang menutupi seluruh permukaan tangan. Menurutnya sarung tangan tipe half-cut, tidak memiliki perlindungan secara menyeluruh. Sehingga tidak dapat direkomendasikan sebagai perangkat keselamatan berkendara.

"Saya menemukan sejak zaman dahulu sampai sekarang pun orang menggunakan sarung tangan disebut sedikit mengganggu, kurang feel-nya. Sehingga dia mensiasati naik motor menggunakan sarung tangan half-cut, padahal itu enggak direkomendasi," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.