Ratusan Biker Dibubarkan Saat Sunmori di Rest Area 72 Lembang
Rest Area Lembang 72 kerap menjadi tujuan sunmori (sunday morning ride) para pecinta roda dua di Bandung, Jawa Barat. Tempat ini dipilih para pecinta motor karena memiliki rute yang berkelok-kelok.
Rest Area Lembang 72 kerap menjadi tujuan sunmori (sunday morning ride) para pecinta roda dua di Bandung, Jawa Barat. Tempat ini dipilih para pecinta motor karena memiliki rute yang berkelok-kelok. Pagi ini, ratusan pengendara motor dibubarkan saat melakukan sunmori di Rest Area Lembang 72.
Kabar pembubaran sunmori di Rest Area Lembang 72 pertama kali diketahui melalui akun info_lembang di @infolbgcom. Sebelum pembubaran, dalam unggahan lain terlihat antrean motor yang cukup panjang untuk memasuki kawasan tersebut. Rombongan sunmori ini pun dibubarkan oleh personil dari Polsek Lembang karena melanggar Aturan Gubernur tentang penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tahun Baru, Intip Harga Terkini Supra X 125 dan Motor Bebek Honda Lainnya (Januari 2021)
"Personil @polsek_lembang membubarkan komunitas motor yang menuju rest area 72 karena melanggar peraturan gubernur dan maklumat kapolri tentang penyebaran Covid-19. Masyarakat berharap agar kegiatan yang selalu terjadi tiap minggu ditiadakan ucap salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan," tulis keterangan akun Instagram @info_lembang.
Dalam unggahan tersebut, terlihat polisi membubarkan pemotor yang telah sampai di Rest Area Lembang 72. Selain itu pihak kepolisian juga mencegah pemotor yang sedang dalam perjalanan menuju lokasi tersebut. Terdengar personil meminta untuk para pengendara tidak melakukan kerumunan.
Baca Juga: Honda Umumkan Banderol Harga CMX1100 Rebel 2021, Siapkan Dana Berapa?
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya pihak kepolisian juga pernah membubarkan pengendara yang sunmori ke Rest Area Lembang 72. Hal tersebut dikarenakan kegiatan tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan. Rest Area Lembang 72 sendiri bertempat di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat.