Asyik! Mulai 2025 Pemilik Motor Listrik Tidak Dipusingkan Pajak

Dipublikasikan : Senin, 23 Januari 2023 15:00

Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimuali pada tahun 2025.

Asyik! Mulai 2025 Pemilik Motor Listrik Tidak Dipusingkan Pajak
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

Tampaknya pemilik kendaraan listrik di Indonesia akan terus dimanjakan oleh pemerintah. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian motor listrik sebesar Rp 8 juta, kali ini pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang dimulai pada 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Davigo Dragon

   Baca Juga: Bukan Rp 5 Ribu, Tarif Jalan Berbayar Jakarta Harusnya Rp 75 Ribu

UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

Walaupun saat ini motor listrik masih terkena pajak, namun bebannya lebih ringan daripada motor bensin. Misalnya Gesits, besar PKB hanya Rp 108 ribu per tahun. Sementara, motor bensin seperti Honda Vario 150 memiliki nilai PKB Rp 377 ribu per tahun.

   Baca Juga: Daftar Pilihan Warna Lengkap Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected

Alva One

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis unggahan Instagram DJPK yang dikutip pada Senin (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.