Daftar Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra Jaya 2023
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023
OTORIDER - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada Senin, 18 September 2023. Melalui unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan Operasi Zebra Jaya ini diadakan selama dua pekan.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Agar Kendaraan Lulus Uji Emisi
Artinya, Operasi Zebra Jaya dimulai pada 18 September hingga 1 Oktober 2023. Adanya operasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya di media sosial X.
Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!
Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini. Berikut sasarannya:
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
- Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol.
- Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Melanggar marka jalan.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
- Penertiban parkir liar.
(*)