Ini Sanksi Jika Menghalangi Iring-iringan Presiden
Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dalam berkendara di jalan, pengendara wajib tahu mana kendaraan yang harus diprioritaskan. Salah satunya adalah iring-iringan Presiden yang menjadi satu di antara tujuh pengguna jalan yang harus didahulukan.
Seperti kejadian baru-baru ini, yang mana terdapat video memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara sepeda motor memotong rangkaian konvoi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rekaman itu terlihat rangkaian konvoi Jokowi sedang melintas di salah satu ruas jalan yang disinyalir berada di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Cara Mengikuti Undian Pembelian Kawasaki Ninja ZX-4RR
Awalnya, sejumlah pengawal Presiden mengendarai motor gede (moge) melintas, tepat di belakangnya terdapat mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi. Dari arah berlawanan, sebuah sepeda motor yang dikendarai pria tidak menggunakan helm tiba-tiba memotong jalan sehingga nyaris menabrak mobil Presiden.
Sesuai aturan, sebetulnya masyarakat harus mendahulukan kendaraan yang dikawal oleh kepolisian. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tekan Konsumsi BBM, Produsen Otomotif Perlu Terlibat
"Pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tulis undang-undang tersebut.