Kasus Rangka eSAF, Kemendag: Hak Konsumen Harus Jadi Prioritas
Kemendag meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen.
OTORIDER - PT Astra Honda Motor (AHM) sudah menyatakan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahwa terdapat dua kendaraan bermotor yang patah rangka. Dengan adanya penemuan tersebut, Kemendag meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen.
"Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia," ujar Plt. Dirjen PKTN, Moga Simatupang dalam keterangan resminya, Senin (28/8).
Baca Juga: Honda Disarankan Lakukan Recall Rangka eSAF Guna Lindungi Reputasi Merek
Dalam pertemuan itu, AHM juga beberapa kali menerima pengaduan konsumen yang mengalami kendala atas kasus rangka eSAF. Namun, hal itu sudah diselesaikan di bengkel resmi AHM.
"Pada rangka sepeda motor yang dikeluhkan merupakan silikat yang sering dikira karat, padahal berfungsi melapisi hasil pengelasan sehingga membantu mencegah terjadi oksidasi atau karat pada rangka serta membuat hasil pengelasan lebih optimal," papar Direktur Produksi AHM, David Budiono.
Baca Juga: Kemenhub dan BPKN Kirim Surat Soal Rangka eSAF, Ini Tanggapan AHM
Tuntutan recall sendiri sudah banyak dilayangkan konsumen kepada AHM. Pengamat Otomotif, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan keputusan untuk melakukan recall harus dipertimbangkan AHM.
"Untuk mengantisipasi terjadinya potensi tuntutan hukum dari masyarakat yang di samping dapat merusak nama baik, menghabiskan biaya hukum yang sangat besar, hingga hancurnya reputasi merek besar yang dibangun begitu lama," ujar Yannes saat dihubungi OtoRider, Jumat (25/8). (*)