Musim Hujan, Pemotor yang Berteduh di Bawah Flyover Bisa Kena Tilang!
Selain menimbulkan kemacetan, hal itu juga telah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).
OTORIDER - Sejumlah wilayah di tanah air saat ini telah memasuki musim hujan. Dalam situasi itu, sebagian pemotor memiliki kebiasaan berteduh di bawah flyover dan underpass atau terowongan. Sebaiknya, hindari tempat-tempat tersebut untuk berteduh dari hujan karena melanggar aturan lalu lintas.
Selain menimbulkan kemacetan, hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat (4).
"Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan," tulis pasal tersebut.
Bukannya tidak boleh berhenti, tetapi pengendara motor hanya diperbolehkan untuk sekadar mengenakan jas hujan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan.
Petugas kepolisian pun bisa meminta pengendara yang sedang berteduh untuk melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto dikutip dari situs NTMC Polri.
Ia menambahkan, sebaiknya sebelum berpergian, pengguna motor mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika ingin memakai jas hujan, agar mencari pemberhentian di tempat yang aman. (*)