Penggunaan Sepeda Listrik Sudah Menyalahi Aturan?

Penggunaan Sepeda Listrik Sudah Menyalahi Aturan?
Senin, 18 September 2023 12:00
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Populasi sepeda listrik kian meningkat di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari seringnya pengguna sepeda listrik berkendara di jalan raya. Bahkan, beberapa dari penggunanya malah melakukan balap liar.

Padahal dalam peraturan, kendaraan ini dilarang digunakan di sembarang tempat. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik ditetapkan sepeda listrik hanya dipakai di lajur khusus dan kawasan tertentu.

   Baca Juga: GasGas Hadirkan Sepeda Listrik Unik untuk di Perkotaan

Kawasan tertentu ini maksudnya adalah pemukiman, jalan car free day, kawasan wisata, dan area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.

Aksesoris Skooth K1S Generasi Ketiga

"Apabila lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki," tulis Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

   Baca Juga: Mending Kawasaki W175 atau Yamaha XSR 155? Intip Harga Terbarunya!

Tak jarang pengendara sepeda listrik ini merupkan anak di bawah umur. Padahal, kendaraan itu hanya boleh dioperasikan orang dewasa dan dengan kecepatan maksimal 25 km per jam. Korlantas Polri pernah menyatakan pengguna sepeda listrik dengan kemampuan melaju di atas 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

"Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu (16/9). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.