13 Perizinan untuk Sekadar Urus Penyelenggaraan MotoGP Mandalika
Jokowi sendiri sendiri mengaku sempat merasa "lemas" saat mengetahui penyelenggaraan ajang balap MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat perlu mengurus sekurangnya 13 perizinan.
OTORIDER - Meskipun berlangsung meriah setiap tahun, penyelenggaraan ajang balap MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat kabarnya perlu mengurus sekitar 13 perizinan. Hal itu dikatakan oleh Chairman MotoGP Mandalika 2024, Troy Reza Warokka. Ia mengakui proses perizinan event tersebut memakan waktu cukup lama.
"Perizinan cukup memakan waktu, tepatnya lebih ke mekanisme. Terkait perizinan tersebut, membutuhkan sekitar 2 minggu hari kerja," ujar Troy saat dihubungi Otorider, Rabu (26/6).
Direktur Operasi InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) itu juga mengungkapkan banyak instansi yang ikut terlibat dalam proses penyelenggaraan MotoGP. "Akan sangat lebih baik dengan pelayanan 1 atap atau 1 pintu sehingga dapat menimbulkan efisiensi waktu & juga biaya pastinya," papar Troy.
Ia sendiri mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait keruwetan perizinan dalam penyelenggaraan MotoGP, salah satunya karena banyaknya nama surat perizinan. Mulai dari surat rekomendasi, surat pemberitahuan, hingga lainnya.
"Percepatan perizinan di MotoGP dinilai akan mampu memperkuat kepercayaan orang luar negeri terhadap Indonesia sebagai tuan rumah," ungkap Troy.
Jokowi pun sempat merasa "lemas" saat mengetahui penyelenggaraan ajang balap MotoGP Mandalika perlu mengurus sekurangnya 13 perizinan.
"Saya beri contoh MotoGP di Mandalika, saya cek kepada panitia, ini efeknya luar biasa, dampak ekonominya Rp4,3 triliun. Bisa menyerap, melibatkan tenaga kerja itu 8.000 orang. UMKM yang terlibat kurang lebih 1.000. Begitu saya tanya bagaimana mengenai perizinan, 'lemas' saya, ternyata ada 13 izin yang harus diurus," ujar Jokowi.
Penyelenggaraan ajang MotoGP Mandalika memerlukan beberapa perizinan, mulai dari surat persetujuan desa, surat rekomendasi Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan IMI Pusat, surat rekomendasi dari polsek, polres, Polda NTB, hingga Mabes Polri dan masih banyak yang lainnya. (*)