BBM Rendah Sulfur untuk Kurangi Polusi Udara, Harga Naik?
BBM rendah sulfur ini, diharapkan kualitas udara di Indonesia dapat membaik, memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
OTORIDER - Dalam upaya meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak lingkungan dari sektor transportasi, pemerintah Indonesia akan segera meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di berbagai kota besar di tanah air.
BBM Rendah Sulfur, Apa Itu?
BBM rendah sulfur adalah jenis bahan bakar yang memiliki kandungan sulfur lebih rendah dibandingkan BBM konvensional. Sulfur dalam bahan bakar minyak dapat menghasilkan emisi sulfur dioksida (SO2) saat terbakar, yang berkontribusi pada pencemaran udara dan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan. Dengan mengurangi kandungan sulfur dalam BBM, emisi berbahaya ini dapat diminimalkan, sehingga memberikan manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Melalui peluncuran BBM rendah sulfur ini, diharapkan kualitas udara di Indonesia dapat membaik serta memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Apakah Harga Akan Naik?
Pertanyaannya, apakah dengan semakin berkurang kadar sulfur di BBM, yang pastinya bahan bakar lebih bagus, bakal membuat harga naik? Deputi Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menjelaskan penyediaan BBM bersubsidi yang berkualitas atau rendah sulfur tidak ada kenaikan harga.
"Rencana pemerintah adalah menyediakan BBM rendah sulfur tanpa menaikkan harga BBM. Sehingga masyarakat mendapatkan akses BBM yang lebih berkualitas dan lebih bersih," kata Rachmat dikutip dari situs kemenko marves, Selasa (17/9).
Untuk menjalankan rencana tersebut tanpa membebani masyarakat ataupun negara, maka pemerintah bermaksud menyediakan BBM rendah sulfur yang lebih tepat sasaran, yaitu kepada golongan yang membutuhkan. "Jadi golongan kelas atas tidak lagi berhak memanfaatkan subsidi BBM," papar Rachmat.
Saat ini, BBM jenis Pertalite memiliki kandungan oktan 90 dengan sulfur 500 parts per million (ppm), yang termasuk dalam kriteria Euro 2. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017, BBM yang memenuhi standar Euro 4 memiliki RON minimal 91, bebas timbal, dan kandungan sulfur maksimum 50 ppm.
"Saat ini ada enam kilang minyak Pertamina yang sanggup memproduksi BBM rendah sulfur. Mungkin direncanakan digunakan secara nasional (BBM rendah sulfur) di akhir 2027 atau awal 2028," ungkap Rachmat. (*)