Biar Gampang, Ini Cara Online Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 Oktober 2024 09:35
Gemilang Isromi Nuar

Cara Ini merupakan solusi praktis yang memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus mengunjungi kantor secara langsung.

Biar Gampang, Ini Cara Online Cek Pajak Kendaraan Bermotor Ilustrai Pajak Motor. (Foto: Otorider/Gemilang).

OTORIDER - Memastikan pajak kendaraan bermotor Anda terbayar tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan masalah hukum. Di era digital ini, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui beberapa cara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan bermotor Anda:

1. Cek Melalui Website Resmi

Banyak provinsi di Indonesia telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Berikut adalah langkah-langkah umum yang bisa Anda ikuti:

Kunjungi Website Resmi: 

Buka situs resmi Dinas Pendapatan Daerah (DPD) atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di provinsi Anda. Atau, bisa kunjungi laman samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online​​​​​​. Dalam situs tersebut, terdapat layanan Informasi Pajak yang diakses dari Database Samsat Provinsi se-Indonesia.

Pilih Menu Cek Pajak Kendaraan Asal: 

Sebagai contoh, nomor penulis yang memiliki kendaraan di daerah Jawa Barat, pilih di situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Masukkan Data Kendaraan: 

Nantinya dalam situs tersebut Anda biasanya diminta untuk memasukkan nomor plat kendaraan atau nomor rangka.

Lihat Informasi Pajak: 

Setelah memasukkan data, informasi terkait status pajak kendaraan Anda akan muncul, termasuk jumlah yang harus dibayar.

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Dengan kemajuan teknologi, kini pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:

1. Instal Aplikasi SIGNAL

Download: Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) dan cari aplikasi “SIGNAL”.
Instal: Klik “Instal” untuk mengunduh dan menginstal aplikasi di perangkat Anda.

2. Buka Aplikasi dan Setujui Akses Lokasi

Setelah terinstal, buka aplikasi SIGNAL.
Bacalah informasi mengenai aplikasi dan geser ke kanan hingga menemukan opsi “Lanjut ke Beranda”.
Setujui akses lokasi untuk melanjutkan.

3. Pendaftaran Akun

Buka profil di sudut kanan bawah aplikasi.
Pilih “Daftar Di Sini” untuk membuat akun baru.

4. Masukkan Data Pribadi

Isi formulir pendaftaran dengan informasi berikut:

  • NIK E-KTP
  • Nama sesuai E-KTP
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon
  • Kata sandi
  • Centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan, lalu pilih “Lanjut”.

5. Verifikasi Identitas

Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan cara:

  • Foto E-KTP Anda.
  • Ambil selfie sebagai bukti identitas.
  • Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP melalui nomor telepon yang didaftarkan.

6. Verifikasi Email

Cek email yang Anda daftarkan dan lakukan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

7. Masuk ke Aplikasi SIGNAL

Setelah verifikasi berhasil, masuk kembali ke aplikasi SIGNAL.

8. Tambahkan Kendaraan Bermotor

  • Di menu beranda, pilih “Tambah kendaraan bermotor”.
  • Masukkan data kendaraan, termasuk:
  • Pemilik kendaraan (milik sendiri atau satu KK).
  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

9. Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah berhasil menambahkan kendaraan, pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah.

10. Cek Informasi Pajak Kendaraan

Masukkan NRKB atau nomor registrasi kendaraan Anda dan pilih “Lanjutkan”.
Informasi mengenai pajak kendaraan yang harus dibayar, termasuk Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, akan muncul sebelum Anda melakukan proses pembayaran.

Dengan berbagai cara yang tersedia, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mengecek status pajak Anda agar tidak terkena denda dan tetap patuh pada peraturan yang berlaku. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.