Buat Baru dan Perpanjangan SIM Kini Wajib Punya BPJS?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai uji coba 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi.
OTORIDER - Ada syarat baru dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia, yang mana pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kabarnya akan mulai uji coba aturan ini pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (4/6).
Diketahui, kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Polri pun menyediakan kanal layanan bagi masyarakat yang masih menunggak pembayaran BPJS dan ingin melunasinya. Akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi.
Dari sisi pemerintah, aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot. "Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong-royong," papar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono. (*)