Daftar Motor yang Harus Punya SIM C1 untuk Mengendarainya
Untuk mendapatkan SIM C1 ini, Kakorlantas menyebut harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
OTORIDER - SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc sudah mulai diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Alasannya, guna memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (27/5).
Untuk mendapatkan SIM C1 ini, Kakorlantas menyebut pengendara harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. "Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, untuk motor 500cc ke atas," ujar Aan.
Di Indonesia, beberapa APM motor sudah banyak yang menjual kendaraan dengan kapasitas mesin 250-500cc. Mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring.
Berikut daftar motor yang wajib memiliki SIM CI untuk mengendarainya:
Honda
CB500X
CB500F
Rebel 500
Yamaha
TMAX
TMAX DX
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
Vespa
GTS Super Tech 300
GTV 300
Royal Enfield
Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Benelli
Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C
KTM
RC 390
Duke 390
390 Adventure
Husqvarna
Svartpilen 401
Vitpilen 401
BMW
G310R
G310 GS
C400X
(*)