Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir?

Daripada Membatasi Usia Motor, Lebih Baik Sediakan Kantong Parkir? Lokasi parkir bertingkat, Soul Parking.
Rabu, 8 Mei 2024 12:00
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 dalam bentuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta di beberapa kegiatan. Di antaranya meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.

Artinya, terdapat kebijakan kendaraan yang lewat di jalanan Jakarta memiliki batasan usia. Pengamat Transportasi dan Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia sepakat penggunaan kendaraan pribadi adalah salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.

"Satu sisi, kita harus sepakat bahwa kemacetan di Jakarta dan polusi saat ini diakibatkan tingginya penggunaan kendaraan pribadi. Namun, Pemprov juga harus menyiapkan strategi," kata Revy saat dihubungi Otorider, Senin (6/5).

Ia menambahkan, ketersediaan kantong parkir di Jakarta menjadi masalah pula. Padahal, parkir liar merupakan salah satu biang kemacetan yang membuat jalan menyempit. "Ini juga menjadi satu isu, satu sisi parkir ini untuk mengakomodasi kendaraan pribadi. Saya pribadi sepakat kantong-kantonng parkir harus ada di tempat umum," papar Revy.

Ketimbang menerapkan aturan pembatasan tersebut, pemerintah daerah lebih baik mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Intinya memang masyarakat harus mau mengubah cara mobilitasnya dengan angkutan umum. Satu sisi, pemerintah wajib dan harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas angkutan umum bagi seluruh masyarakat," ujar Revy.

Dalam pemberian kewenangan ini sendiri belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut, serta masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. "Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.