Format Baru, SIM Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara
Sehingga Warga negara Indonesia (WNI) yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia jika diminta.
OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata tidak hanya berlaku di tanah air, tetapi juga dapat digunakan di delapan negara Asia Tenggara. Aturan ini sendiri baru akan berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
"Tidak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!” tulis Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip pada Kamis (11/7).
Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia di antaranya adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Sehingga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia jika diminta.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS, semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar Yusri beberapa waktu lalu.
Selain itu, mulai Juli 2024 terdapat SIM model baru yang akan memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor. Dikutip dari Indonesiabaik.id, Kamis (11/7), terdapat beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama, antara lain:
- SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia.
- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk.
- SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN.
Selain itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama. (*)