Jangan Nekat ke Luar Negeri, Kendaraan Wajib Punya CPD

Dipublikasikan : Kamis, 8 Januari 2026 06:58

Tanpa CPD, kendaraan tak bisa lintas negara. Simak penjelasan Carnet de Passages en Douane dan pengalaman pelancong saat touring internasional.

Jangan Nekat ke Luar Negeri, Kendaraan Wajib Punya CPD
Touring motor dari Indonesia ke Mekkah (Foto : Instagram/@daeengg )
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Perjalanan lintas negara menggunakan kendaraan pribadi bukanlah perkara mudah. Beragam tantangan administratif hingga teknis harus dihadapi, terlebih ketika memasuki wilayah dengan regulasi ketat. Hal tersebut diungkapkan oleh Om Daeng, pelancong yang telah menjelajahi banyak negara dalam perjalanannya menggunakan Yamaha Xmax.

Om Daeng menekankan pentingnya kesiapan dokumen sebelum melakukan perjalanan lintas negara, khususnya bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi. Ia mengingatkan agar setiap pelancong selalu membawa dokumentasi lengkap, mulai dari paspor, visa, hingga Carnet de Passages en Douane (CPD).

Pentingnya Membawa Dokumen Lengkap Saat Lintas Negara

Carnet de Passages en Douane sendiri merupakan dokumen internasional yang berfungsi sebagai “paspor kendaraan”. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi kendaraan bermotor yang akan keluar masuk negara lain tanpa harus membayar bea masuk di setiap perbatasan.

“Carnet ini kayak semacam paspornya kendaraan lah. Dan itu wajib kita punya. Kalau tanpa ini ya kita enggak bisa lintas negara,” ungkapnya saat ditemui Otorider beberapa waktu lalu.

Di Indonesia, penerbitan Carnet de Passages en Douane dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Om Daeng menjelaskan bahwa proses pengurusannya relatif memakan waktu, sehingga harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. “Itu kita biasanya ngurusnya di IMI. Ya paling seminggu dua minggu jadi-lah,” tambahnya.

Ekspedisi
Ekspedisi Indonesia–Mekkah Naik Yamaha Xmax (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

CPD: Paspor Kendaraan yang Wajib Dimiliki

Menurut situs resmi IMI Indonesia, Carnet De Passages en Douane (CPD) memang merupakan dokumen mutlak yang harus dimiliki para petualang kendaraan bermotor yang hendak keliling dunia atau lintas batas antar negara. CPD berfungsi sebagai jaminan kepada otoritas bea cukai di negara yang dikunjungi bahwa kendaraan akan diekspor kembali ke negara asal setelah kunjungan selesai.

Prosedur Penerbitan CPD

Pengurusan CPD dapat dilakukan di pengurus daerah IMI sesuai domisili pemohon atau langsung ke IMI Pusat di Jakarta. Langkah-langkah utamanya adalah sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.
  • Menunjukkan paspor, SIM, dan KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI yang masih berlaku serta menyerahkan fotokopinya.
  • Menyerahkan faktur pembelian kendaraan, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
  • Menunjukkan kendaraan yang akan memakai CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomor mesin, dan foto nomor rangka masing-masing ukuran 8×13 cm.
  • Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.
  • Membayar uang jaminan penerbitan CPD, yang akan dikembalikan ketika kendaraan dan dokumen CPD dikembalikan ke IMI saat pulang kembali ke Indonesia.

Aturan ini memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan sah dan sesuai standar internasional yang berlaku dalam perbatasan.

CPD Berlaku di Banyak Negara

CPD yang dikeluarkan oleh IMI berlaku di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk di beberapa negara Asia seperti Malaysia, Singapura, Thailand, India, Pakistan, Jepang, dan Uni Emirat Arab; negara di Afrika seperti Mesir, Kenya, Afrika Selatan; hingga negara di Eropa dan Amerika.

Dokumen ini juga memungkinkan pemegangnya untuk masuk sementara ke negara tujuan tanpa harus membayar bea masuk kendaraan, selama kendaraan tersebut dibawa keluar lagi setelah kunjungan selesai.

Secara internasional, Carnet de Passages en Douane merupakan dokumen yang diakui secara luas dan dikelola oleh jaringan Federasi Otomotif internasional yang ditunjuk oleh World Customs Organization (WCO). Fungsinya seperti paspor bagi kendaraan untuk temporary import (impor sementara) tanpa deposit bea cukai selama periode tertentu

China Punya Regulasi Ketat untuk Kendaraan Asing

Dari seluruh negara yang pernah dilalui, Om Daeng menyebut China sebagai wilayah paling kompleks sekaligus menantang. Bukan hanya karena luas wilayahnya, tetapi juga proses administrasi lintas negara yang terbilang rumit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Menurutnya, setiap pelintas asing yang ingin masuk ke China menggunakan kendaraan pribadi wajib memenuhi sejumlah persyaratan khusus yang tidak berlaku di banyak negara lain. Salah satu ketentuan utama adalah keharusan menyewa pemandu resmi yang ditunjuk pemerintah setempat.

“Masuk China itu perizinannya cukup ribet dan mahal, karena wajib menyewa guide resmi dari pemerintah. Selain itu, jalur yang ditempuh juga sangat panjang,” jelas Om Daeng.

Kewajiban menggunakan guide resmi membuat biaya perjalanan di China membengkak. Selain honor pemandu, pelancong juga harus menyesuaikan rute perjalanan dengan jalur yang telah ditentukan, sehingga waktu tempuh menjadi lebih lama dibandingkan melintas di negara lain.

Pengalaman Om Daeng ini menjadi pelajaran penting bagi para pelancong atau petualang yang berencana melakukan perjalanan lintas negara menggunakan kendaraan pribadi. Persiapan dokumen yang matang, pemahaman regulasi di setiap negara, serta perhitungan biaya yang cermat menjadi kunci utama agar perjalanan dapat berjalan lancar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.