Jangan Lagi Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya! Mengapa?

Dipublikasikan : Kamis, 1 Agustus 2024 10:00

Padahal pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020.

Jangan Lagi Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya! Mengapa?
Ilustrasi sepeda listrik.
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Saat ini makin banyak pengguna sepeda listrik yang mengendarainya di jalan raya. Padahal penggunaan kendaran ini harus di area tertutup. Di antaranya seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor lebih besar.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membeberkan data sebanyak 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik selama Januari-Juni 2024. "Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan, karena banyak pengguna memanfaatkannya. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno melalui pesan tertulis.

Padahal, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku. 

Dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:

- Pemukiman.
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day).
- Kawasan wisata.
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi.
- Area kawasan perkantoran.
- Area di luar jalan.

"Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin," papar Djoko.

Korlantas Polri juga sudah mengeluarkan imbauan tegas kepada orang tua agar tidak sembarangan memberikan izin ke anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.