Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Senin, 6 Mei 2024 15:00
Gemilang Isromi Nuar

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi Ilustrasi suasana kemacetan di jalan raya.

OTORIDER - Berdasarkan data Korlantas Polri, per 5 Mei 2024 total kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.356.669 unit. Data terkait mencakup 4.354.155 unit mobil pribadi dan 19.016.898 sepeda motor. Sisanya merupakan bus (44.352 unit), mobil atau angkutan barang (876.637 unit), dan kendaraan khusus sebanyak 64.611 unit.

Dengan data tersebut, terdapat kebijakan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara dan kemacetan. Kebijakan itu diturunkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah diteken Presiden RI, Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pada kebijakan tersebut, terdapat Pasal 24 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi. “Kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: g. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” bunyi pasal tersebut.

Namun, pemberian kewenangan ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih jauh soal usia kendaraan tersebut, serta masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. "Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail dalam keterangannya, Sabtu (4/5).

Sementara itu, Pengamat Transportasi dan Peneliti Senior Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Revy Petragradia menilai pembatasan kendaraan bermotor ini harus ada kejelasan aturan, agar mengerti maksudnya.

"Pembatasan ini harus diturunkan lagi ke aturan turunannya lagi karena yang dimaksud apa saja. Pembatasan kendaraan bisa bermacam-macam, pembatasan umur kendaraan, pembatasan dengan ganjil genap, pembatasan area atau koridor tertentu yang hanya bisa diakses kendaraan tertentu," ujar Revy saat dihubungi Otorider, Senin (6/5).

Ia sendiri sepakat bahwa kemacetan di Jakarta dan polusi saat ini diakibatkan tingginya penggunaan kendaraan pribadi. "Pemerintah harus juga menyediakan angkutan umum publik yang massive sebelum mereka melakukan pembatasan yang massive. Karena masyarakat harus punya pilihan untuk mobilitasnya," papar Revy.

Wacana pembatasan kendaraan sebenarnya sudah sejak lama diusulkan pada 2015, ketika masa pemerintahan gubernur Basuki Tjahja Purnama. Tetapi, tidak pernah menemui kejelasan karena terbentur hal lain. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.