Pemprov DKI Jakarta Kembali Adakan Pemutihan Pajak Motor
Berdasarkan pengumuman tersebut, program yang dijalankan adalah pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi.
OTORIDER - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Kembali memberlakukan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Langkah tersebut diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh," tulis caption Bapenda Provinsi DKI Jakarta dalam akun Instagram-nya, Selasa (11/6).
Berdasarkan pengumuman tersebut, program yang dijalankan adalah pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda administrasi. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak atau perpanjang STNK, maka cukup membayar pokok pajaknya saja.
Bagi kendaraan yang keterlambatan dendanya sudah lebih dari satu tahun, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Induk Samsat Jakarta untuk mendapatkan kesempatan ini.
"Keterlambatan denda kurang 1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," tulis pengumuman selanjutnya.
Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berlaku mulai 11 Juni sampai dengan 31 Agustus 2024.
Selain itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pada Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang digelar sejak 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran. (*)