Program Mudik Gratis Pemerintah Berhasil Turunkan Jumlah Pemudik Motor
Melalui program ini, dalam dua tahun terakhir jumlah pemudik motor turun, angka kecelakaan juga turun.
OTORIDER - Pemerintah menganjurkan para pemudik motor untuk mengikuti mudik massal menggunakan transportasi umum, seperti bus dan kapal laut. Apalagi, pemerintah tahun ini juga kembali menggelar program mudik gratis dari pelabuhan-pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program ini pemerintah mengklaim, berhasil mengurangi jumlah pemudik pengguna sepeda motor dan beralih ke angkutan massal bus.
"Dalam dua tahun terakhir itu (jumlah pemudik motor) turun, angka kecelakaan juga turun. Jadi memang mudik gratis ini sangat efektif. Selain menyumbangkan sumbangan ekonomi, secara trafik juga ini sangat membantu," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (5/4).
Ia optimistis program mudik gratis BUMN ini akan membantu masyarakat, utamanya yang kurang mampu. Secara keseluruhan, terdapat lebih dari 94.753 pemudik yang ikut dalam program mudik gratis BUMN tahun ini.
Mereka terbagi ke dalam tiga moda transportasi, yaitu 1.536 unit bus untuk 70.179 penumpang, 60 unit kereta api untuk 19.122 penumpang, dan 30 unit kapal laut dengan tujuan ke lebih dari 200 kota di Indonesia.
Mudik dengan sepeda motor sendiri dinilai cukup rawan kecelakaan, terlebih di pelintasan kereta api sebidang, terutama yang berada di jalan kabupaten/kota. "Seperti tahun 2018 sampai 14 Februari 2024, PT KAI mencatat 2.022 kejadian. Dari jumlah itu, paling banyak kecelakaan melibatkan sepeda motor, yakni 1.168 unit (64 persen). Lokasi kejadian 1.731 (86 persen) di pelintasan tidak dijaga," papar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno kepada Otorider, Selasa (2/4).
Selain itu, para pemudik dengan sepeda motor dilarang membawa barang berlebihan dan anak-anak. Pasal 106 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. "Jika melanggar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000 (pasal 292)," ungkap Djoko. (*)