Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM? Ketahui Perbedaan Sanksi dan Aturannya

Dipublikasikan : Sabtu, 30 November 2024 17:15

Memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan di jalan.

Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM? Ketahui Perbedaan Sanksi dan Aturannya
Ilustrasi Tilang. (Foto : Otorider/undefined)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa pengendara wajib membawa SIM saat mengemudi. Namun, ada perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan yang tidak memiliki SIM.

Sanksi Tidak Membawa SIM

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelanggar yang tidak membawa SIM akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Isi pasal tersebut menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000." tulis pasal tersebut.

Artinya, meskipun memiliki SIM tetapi lupa membawanya saat berkendara, Anda tetap akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda administratif.

Sanksi Tidak Memiliki SIM

Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai:

"Pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000." tulis pasal tersebut.

Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi dalam berkendara.

SIM: Bukti Kompetensi Pengemudi

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, menegaskan bahwa SIM adalah bukti legalitas kemampuan seseorang dalam mengemudi. "Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," papar Budiyanto

Adakah Batas Maksimal Usia Memiliki SIM?

Dalam hal usia, peraturan di Indonesia hanya mengatur usia minimal untuk mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun, seperti diatur dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023 tentang SIM. Namun, tidak ada batasan usia maksimal bagi pemegang SIM.

"Belum ada aturan yang membatasi usia maksimal untuk memiliki SIM di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Otorider.

Berdasarkan pasal 9 Perpol tersebut berbunyi "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.