Tidak Membawa atau Tidak Memiliki SIM? Ketahui Perbedaan Sanksi dan Aturannya
Memiliki SIM dan selalu membawanya saat berkendara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pengemudi terhadap keselamatan di jalan.
OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, yang menyatakan bahwa pengendara wajib membawa SIM saat mengemudi. Namun, ada perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan yang tidak memiliki SIM.
Sanksi Tidak Membawa SIM
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pelanggar yang tidak membawa SIM akan dikenakan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Isi pasal tersebut menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000." tulis pasal tersebut.
Artinya, meskipun memiliki SIM tetapi lupa membawanya saat berkendara, Anda tetap akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau denda administratif.
Sanksi Tidak Memiliki SIM
Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, hukumannya lebih berat. Sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai:
"Pidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000." tulis pasal tersebut.
Hal ini menunjukkan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi dalam berkendara.
SIM: Bukti Kompetensi Pengemudi
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto, menegaskan bahwa SIM adalah bukti legalitas kemampuan seseorang dalam mengemudi. "Pengemudi yang belum memiliki SIM dianggap belum memiliki kompetensi mengemudi, yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," papar Budiyanto
Adakah Batas Maksimal Usia Memiliki SIM?
Dalam hal usia, peraturan di Indonesia hanya mengatur usia minimal untuk mendapatkan SIM, yaitu 17 tahun, seperti diatur dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023 tentang SIM. Namun, tidak ada batasan usia maksimal bagi pemegang SIM.
"Belum ada aturan yang membatasi usia maksimal untuk memiliki SIM di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Perpol Nomor 02 Tahun 2023," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Otorider.
Berdasarkan pasal 9 Perpol tersebut berbunyi "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur. (*)