25 Provinsi Tunda Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025

Dipublikasikan : Jumat, 17 Januari 2025 15:05

Penundaan penerapan opsen pajak ini dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri otomotif.

25 Provinsi Tunda Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di 2025
STNK Opsen Pajak (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi berlaku sejak Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memperkenalkan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.

Opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota. Dengan kebijakan ini, pembayaran pajak kendaraan di tingkat provinsi, seperti PKB dan BBNKB, secara otomatis mengalokasikan bagian untuk pemerintah kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi pajak daerah.

Namun, tidak semua provinsi langsung menerapkan opsen pajak sejak awal 2025. Hingga kini, tercatat 25 provinsi memberikan keringanan dengan menunda penerapan opsen pajak atau menurunkan tarif pajak. Beberapa provinsi seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Sumatera Selatan diketahui menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB untuk mendukung transisi kebijakan ini.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, mengapresiasi langkah ini dan mengungkapkan bahwa kebijakan diskon opsen bervariasi di setiap daerah. “Sebanyak 25 kepala daerah memberikan diskon pajak opsen. Ada yang menunda penerapan selama 3 bulan, bahkan hingga 12 bulan,” kata Dodiet dalam acara media gathering IIMS 2025 di Jakarta, Kamis (16/1)

Penyesuaian Kebijakan di Berbagai Provinsi

Sebelumnya, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, juga menambahkan bahwa penundaan opsen pajak berbeda di setiap provinsi. Ia mencontohkan Jawa Barat, yang tidak menaikkan opsen selama tiga bulan awal untuk evaluasi lebih lanjut. Sementara itu, Jawa Timur memberikan kelonggaran selama 6 bulan hingga 1 tahun.

“Meski tidak menunda sepenuhnya, mereka mengakomodir kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Kukuh.

Keringanan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (*)

Motor Listrik Baru Bermunculan di 2024, Mana Jagoan Anda?

Selain motor baru dengan mesin bensin konvensional, deretan motor listrik baru juga masih banyak yang hadir pada tahun 2024. Hal ini ditengarai oleh hematnya biaya operasional dan murahnya pajak tahunan dari motor listrik tersebut. Di sisi lain, kendaraan ini juga disebut ramah lingkungan karena tak mengeluarkan emisi udara.

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.