Apakah Ada Batas Maksimal Usia untuk Memiliki SIM di Indonesia?
Dalam praktiknya sendri, dalam proses permohonan SIM baru maupun perpanjangan, semua pemohon diwajibkan menjalani uji kesehatan

OTORIDER - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, disitu timbul pertayaan mengenai batas usia maksimal untuk membuat atau memperpanjang SIM. Apakah lansia masih bisa memiliki SIM?
Tidak Ada Batas Maksimal Usia dalam Aturan Resmi
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang SIM, pada Pasal 9 dijelaskan bahwa syarat administratif penerbitan SIM adalah menunjukkan identitas diri berupa KTP Elektronik (e-KTP) bagi warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara hukum, syarat usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun, dan tidak ada batas usia maksimal untuk mengemudi.
Hal ini berarti, selama seseorang mampu memenuhi persyaratan administratif dan lulus uji kesehatan serta kompetensi mengemudi, SIM tetap dapat diterbitkan atau diperpanjang tanpa memandang usia.
Berikut adalah batas usia minimal sesuai jenis SIM:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: minimal 17 tahun
- SIM CI (motor dengan kapasitas 250–500 cc): minimal 18 tahun
- SIM CII (motor di atas 500 cc): minimal 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM BI: minimal 20 tahun
- SIM BI Umum: minimal 22 tahun
- SIM BII dan BII Umum: minimal 21–23 tahun
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara hanya mengatur kapan seseorang boleh mulai mengemudi, tetapi tidak menentukan kapan seseorang harus berhenti mengemudi karena usia.
Definisi Lansia dan Tantangan Fisik
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, seseorang dikategorikan sebagai lansia apabila berusia 60 tahun atau lebih. Pada usia ini, kondisi fisik dan mental cenderung mulai menurun, yang bisa berdampak pada kemampuan mengemudi.
Namun, regulasi belum mengatur secara spesifik mekanisme pemeriksaan lebih ketat terhadap lansia, sehingga perpanjangan SIM tetap mengikuti prosedur lima tahunan seperti biasa, kecuali ada perubahan kebijakan di masa mendatang.
Pandangan Pakar: Perlu Evaluasi Tahunan untuk Pengemudi Lansia
Sony Susmana, Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menyarankan agar ada evaluasi berkala untuk pengemudi usia lanjut.
“Batas usia minimum mengemudi adalah 17 tahun. Tapi batas maksimal secara hukum tidak ada. Idealnya, setelah usia 55 tahun atau jika memiliki riwayat penyakit tertentu, kemampuan motorik dan mental perlu diuji ulang. Bahkan, sebaiknya dilakukan perpanjangan SIM setiap tahun bagi yang berusia lanjut,” jelas Sony kepada Otorider.
Ia juga menilai bahwa usia ideal untuk mengemudi secara aktif berada di rentang 17 hingga 55 tahun, karena pada usia tersebut kemampuan fisik dan konsentrasi masih berada dalam kondisi optimal.
Dengan begitu, secara hukum, tidak ada batas maksimal usia untuk memiliki SIM di Indonesia. Namun, faktor kesehatan menjadi penentu utama kelayakan mengemudi. Meski regulasi belum mewajibkan pemeriksaan tahunan bagi lansia. (*)